Rapat Dengar Pendapat DPRD Sultra membahas dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Bombana (dok Istimewa).
KENDARI MERPOS, — DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan pencemaran lingkungan dan banjir di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Hadir PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) memberikan klarifikasi dalam kegiatan tersebut. Rabu, (22/1/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Sultra, yang terdiri atas Amara Sultra, Jangkar Sultra, dan AMPLK Sultra.
Jenderal Lapangan Konsorsium, Malik Botom, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan PT TBS diduga berdampak pada ekosistem dan pemukiman warga setempat.
“PT TBS diduga telah melalaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah sehingga mencemari lingkungan masyarakat,” ujarnya.
“Dampak buruk yang diduga disebabkan oleh PT TBS sangat merugikan masyarakat, khususnya pada lahan pertanian yang rusak parah,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tunggal PT TBS, Basmala Septian Jaya, membantah adanya pencemaran lingkungan. Ia menyebut bahwa bukti yang digunakan berasal dari dokumentasi lama.
Inspektur Tambang Sultra, Syahril, menjelaskan bahwa berdasarkan tinjauan lapangan terakhir, ditemukan indikasi pembuangan air limbah dari aktivitas pertambangan serta beberapa saluran air yang berpotensi tertutup material tambang.
“Ada beberapa saluran yang mungkin sudah mulai tertutup oleh material-material, dan itu sudah kami bersihkan,” ujarnya.
Ketua Rapat sekaligus Anggota DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, merekomendasikan pembentukan tim terpadu untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan dan banjir tersebut.
“Diperlukan Tim Terpadu untuk menelusuri kebenaran kejadian ini, apakah sumbernya dari PT TBS atau ada keterlibatan tambang lain,” jelasnya.
DPRD Sultra juga menegaskan akan merespons persoalan ini setelah menerima informasi yang akurat dari Inspektur Tambang.
“DPRD akan merespon hal ini setelah mendapatkan informasi yang lengkap dari inspektur tambang,” tutupnya.