ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

DPRD Bali Terima Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran Terkait Kasus Tanah 280 Hektar

Redaksi by Redaksi
Februari 4, 2025
in DAERAH
0
DPRD Bali Terima Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran Terkait Kasus Tanah 280 Hektar

Dok Merpos : DPRD Bali usai terima Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran Terkait Kasus Tanah 280 Hektar  (Wawancara).


DENPASARMERPOS,–Tanah milik 130 orang masyarakat yang tergabung dalam lima kelompok Desa Adat Jimbaran mulai disorot setelah terbengkalai selama 30 tahun. Sebelumnya, lahan tersebut dikuasai oleh sejumlah perusahaan terbatas (PT) dan hingga kini masih terlantar.
Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet Adat) Jimbaran menyampaikan aspirasi langsung kepada Wakil Rakyat di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, pada Senin, 3 Februari 2025.
Aspirasi warga Desa Adat Jimbaran diterima oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Budi Utama, Sekretaris Komisi I DPRD Bali I Nyoman Oka Antara, dan Anggota Komisi I DPRD Bali Gede Harja Astawa.
Terkait permasalahan ini, DPRD Bali berencana memanggil berbagai pihak terkait, termasuk Pertanahan Nasional (BPN), Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, serta investor yang terlibat dalam pengelolaan tanah tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan mengkaji aspirasi warga terkait asal-usul tanah dan status hukum lainnya.
“Dokumen-dokumen yang ada akan kami kaji lebih lanjut. Jika ada berkas yang kurang, kami akan koordinasikan untuk melengkapinya,” ujarnya.
Selain itu, Komisi I DPRD Bali juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, termasuk BPN dan investor yang terlibat, untuk menindaklanjuti masalah ini.
Anggota Komisi I, Gede Harja Astawa, mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan tidak terprovokasi, serta tidak melakukan pelanggaran hukum dalam perjuangan ini.
Nyoman Oka Antara, anggota lainnya, menyarankan agar dilakukan persembahyangan sebagai upaya agar perjuangan ini mendapatkan restu sekala niskala.
Di kesempatan yang sama, I Wayan Bulat, perwakilan dari Kepet Adat Jimbaran, mengungkapkan bahwa perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah seluas 280 hektar pada tahun 2010 diduga melawan hukum. Sebab, sebagian besar lahan tersebut masih dalam kondisi terlantar pada saat perpanjangan dilakukan, meskipun awalnya tanah tersebut direncanakan untuk digunakan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) pada tahun 2013.
“Dugaan Penyalahgunaan Surat Keputusan Presiden, Menteri, dan pejabat lainnya dalam hal penggunaan lahan untuk kegiatan multilateral tersebut perlu dipertanyakan. Hingga kini, tidak ada pembangunan di lokasi itu,” tegasnya.
Bulat juga menambahkan bahwa perpanjangan SHGB tanah tersebut terindikasi dipaksakan, mengingat sebelumnya sudah ada Surat Penetapan Indikasi Tanah Terlantar oleh BPN, yang seharusnya tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik hak yang sah.
“Kami sedang menempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana, untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat ini,” tandasnya.

Penulis: Gede Wiguna
Editor: Supriadi Buraerah

 

Tags: Aspirasi MasyarakatDPRD BaliLahan
ShareTweetSend
Previous Post

Setelah Awan Putih, Kepiting Liburan ke Langit

Next Post

Kejari Klungkung Tahap II Kasus Korupsi BUMDes Kerta Laba, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Kejari Klungkung Tahap II Kasus Korupsi BUMDes Kerta Laba, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Kejari Klungkung Tahap II Kasus Korupsi BUMDes Kerta Laba, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!