JAKARTA,— Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah ulang (Pilkada) di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil setelah hasil Pilkada sebelumnya menunjukkan suara kotak kosong mengalahkan pasangan calon tunggal di kedua daerah tersebut.
Kesepakatan ini diumumkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (4/12).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024.
“Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. KPU wajib menyelenggarakan Pilkada ulang di daerah yang pasangan calon tunggalnya kalah dari kotak kosong,” ujar Zulfikar.
Zulfikar menambahkan bahwa R-PKPU harus mempertimbangkan masukan dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP.
DPR dan KPU sepakat bahwa pendanaan Pilkada ulang akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
Namun, pemerintah pusat dapat memberikan bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dimana, penyelenggaraan Pilkada ulang ini akan diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Tahun 2025.
Pada Pilkada Serentak 2024, terdapat 37 daerah dengan pasangan calon tunggal yang bertarung melawan kotak kosong.
Dari jumlah tersebut, dua daerah mencatatkan kekalahan pasangan calon tunggal.
Di Pangkalpinang, kotak kosong mengalahkan pasangan Maulan Aklil-Masagus M. Hakim, sementara di Bangka, kotak kosong menang atas pasangan Mulkan-Ramadian.
Diketahui, RDP ini juga dihadiri oleh Anggota DPR-RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe.
BACA JUGA
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 17 PMI Non-Prosedural dan 24 WNA Bangladesh di Dumai
JAM DATUN : Transformasi Lindungi Kepentingan Negara dan Bantuan Hukum Gratis Untuk Rakyat
Penyidik Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Suap dan Impor Gula
Marselina Resmi Jabat Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Publik Kemenimipas
Hasil Lengkap Pemungutan Suara di TPS 901 Lapas Kelas IIA Parepare
(Zk/L.f).