Ditjen Hubdat Tindak PO Bus Tak Berizin dan Tidak Laik Jalan, 34 Bus Ditemukan Melanggar

MERPOS Tangerang, Rabu (20/11),—- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi keselamatan (rampcheck) terhadap Bus AKAP dan bus pariwisata. Pemeriksaan ini menindak tegas PO Bus yang tidak berizin atau tidak laik jalan. “Ditemukan 34 bus melanggar aturan,”kata Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi dalam keterangan resminya [Nomor: 109/SP/XI/HMS/2024],kepada MERPOS, Rabu (20/11/2024). Ernita … Lanjutkan membaca Ditjen Hubdat Tindak PO Bus Tak Berizin dan Tidak Laik Jalan, 34 Bus Ditemukan Melanggar