ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ditjen Hubdat Tindak PO Bus Tak Berizin dan Tidak Laik Jalan, 34 Bus Ditemukan Melanggar

Redaksi by Redaksi
November 20, 2024
in NASIONAL
2
Ditjen Hubdat Tindak PO Bus Tak Berizin dan Tidak Laik Jalan, 34 Bus Ditemukan Melanggar

MERPOS Tangerang, Rabu (20/11),—-

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi keselamatan (rampcheck) terhadap Bus AKAP dan bus pariwisata. Pemeriksaan ini menindak tegas PO Bus yang tidak berizin atau tidak laik jalan.

“Ditemukan 34 bus melanggar aturan,”kata Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi dalam keterangan resminya [Nomor: 109/SP/XI/HMS/2024],kepada MERPOS, Rabu (20/11/2024).

Ernita menambahkan, perlu diketahui, Infeksi tersebut, untuk memastikan keselamatan angkutan umum selama libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

Sebelumnya, Pada 19 November, dilakukan inspeksi di PO Arimbi dan PO Sumber Jaya di Tangerang. Ernita menyatakan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif diberi stiker silang merah dan dilarang beroperasi.

“Dari Pemeriksaan itu, kemudian ditemukan 34 kendaraan tidak memenuhi standar, seperti kedaluwarsa Kartu Pengawasan (KPS) dan uji berkala yang tidak valid,”ungkapnya.

Ernita menjelaskan, dua kendaraan yang masih diizinkan beroperasi diminta segera memperbaiki beberapa komponen penting dalam waktu tujuh hari.Sementara kendaraan yang memenuhi persyaratan diberikan stiker inspeksi keselamatan berwarna putih.

Dirinya pun menegaskan, Ditjen Hubdat akan terus melakukan inspeksi untuk memastikan armada angkutan umum aman digunakan, terutama saat libur panjang. “Kami harap PO Bus lebih memperhatikan keselamatan kendaraan demi keamanan penumpang,”imbuhnya.

Dari rentetan temuan 34 Bus tersebut, didominasi merupakan milik perusahaan swasta. (Tabloid-MERPOS).

Source: Tim Redaksi Merpos
Tags: 34 Bus MelanggarBUSDitjen Hubdat Infeksi
ShareTweetSend
Previous Post

Pelantikan Anggota DPRD Sinjai Periode 2024-2029

Next Post

Ini Bukti Nyata Polres Sinjai Dukung Ketahanan Pangan Nasional dengan Penanaman Jagung

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Ini Bukti Nyata Polres Sinjai Dukung Ketahanan Pangan Nasional dengan Penanaman Jagung

Ini Bukti Nyata Polres Sinjai Dukung Ketahanan Pangan Nasional dengan Penanaman Jagung

Comments 2

  1. Ping-balik: PPNS Perhubungan Darat Perketat Pengawasan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru – Tabloid Merposnews
  2. Ping-balik: Ditjen Hubdat Prihatin, Lonjakan Kecelakaan Truk Meningkat - Tabloid Merposnews

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!