MERPOS Tangerang, Rabu (20/11),—-
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi keselamatan (rampcheck) terhadap Bus AKAP dan bus pariwisata. Pemeriksaan ini menindak tegas PO Bus yang tidak berizin atau tidak laik jalan.
“Ditemukan 34 bus melanggar aturan,”kata Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi dalam keterangan resminya [Nomor: 109/SP/XI/HMS/2024],kepada MERPOS, Rabu (20/11/2024).
Ernita menambahkan, perlu diketahui, Infeksi tersebut, untuk memastikan keselamatan angkutan umum selama libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Sebelumnya, Pada 19 November, dilakukan inspeksi di PO Arimbi dan PO Sumber Jaya di Tangerang. Ernita menyatakan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif diberi stiker silang merah dan dilarang beroperasi.
“Dari Pemeriksaan itu, kemudian ditemukan 34 kendaraan tidak memenuhi standar, seperti kedaluwarsa Kartu Pengawasan (KPS) dan uji berkala yang tidak valid,”ungkapnya.
Ernita menjelaskan, dua kendaraan yang masih diizinkan beroperasi diminta segera memperbaiki beberapa komponen penting dalam waktu tujuh hari.Sementara kendaraan yang memenuhi persyaratan diberikan stiker inspeksi keselamatan berwarna putih.
Dirinya pun menegaskan, Ditjen Hubdat akan terus melakukan inspeksi untuk memastikan armada angkutan umum aman digunakan, terutama saat libur panjang. “Kami harap PO Bus lebih memperhatikan keselamatan kendaraan demi keamanan penumpang,”imbuhnya.
Dari rentetan temuan 34 Bus tersebut, didominasi merupakan milik perusahaan swasta. (Tabloid-MERPOS).
Comments 2