Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (Ist/dok).
JAKARTA, MERPOS, – Ditegaskan, “benar, telah dilakukan penahanan terhadap Direktur Investasi PT Taspen (Persero), ANSK sejak 8 Januari,”kata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangan resminya yang diterima MERPOS, Sabtu, (11/1/2025).
Tersangka, ANSK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diketahui, sebelumnya KPK resmi menahan ANSK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi perusahaan pada tahun anggaran 2019.
ANSK ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2025. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.BACA JUGA : Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap KPK, OTT
Penahanan ini dilakukan setelah KPK menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar akibat penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun pada reksadana.
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa, dalam proses pemilihan manajer investasi, ditemukan pelanggaran serius oleh penyidik KPK, karena prosesnya dilakukan tanpa adanya penawaran yang sesuai prosedur, sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) yang diatur dalam peraturan Menteri BUMN.
Selain itu, penempatan dana tersebut juga bertentangan dengan kebijakan internal PT Taspen (Persero) mengenai pengelolaan investasi sukuk.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Direksi perusahaan, penanganan sukuk seharusnya dilakukan dengan kebijakan “hold and average down” serta penjualan di bawah harga perolehan, yang tidak diterapkan dalam praktik ini.
KPK menduga beberapa pihak terkait memperoleh keuntungan dari penempatan dana yang melanggar hukum tersebut.
Di antaranya adalah PT IIM yang diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp78 miliar, PT VSI dengan keuntungan sekitar Rp2,2 miliar, PT PS yang memperoleh Rp102 juta, serta PT SM yang mendapatkan Rp44 juta. Selain itu, sejumlah pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK diduga turut menikmati keuntungan tidak sah tersebut.
KPK terus mendalami dan melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini.
“Kita (KPK, -red) akan terus mendalami kasus ini dan menyelidiki lebih lanjut terkait dengan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktek korupsi Tadpes ini,”kunci Tessa. (***/MERPOS GRUP).












Ikuti saluran TABLOID MERPOS di WhatsApp dan temukan berita menarik lainnya: https://whatsapp.com/channel/0029VaqOwxu1yT2BIu43HC42
Korupsi itu pencuri uang rakyat tegaskan hukum .a