BEKASI, MERPOS – Tak lama setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Pinrang, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi yang diduga telah merugikan negara Rp1,278 miliar dalam pengelolaan Mall Pinrang.Rabu, (4/12/2024).
Buronan ini bernama HB, pria kelahiran Pinrang berusia 59 tahun.
Dia ditangkap di Samira Regency, Bekasi, pada Selasa, (3/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepada MERPOS dalam keterangan resminya, (K.3.3.1/4/12), Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa, HB telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lama.
HB terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang sejak tahun 2007 hingga 2024.
“Perbuatannya mengakibatkan dugaan kerugian negara hingga lebih dari Rp1,2 miliar,” ungkap Harli.
Harli menegaskan, penangkapan HB berlangsung lancar tanpa perlawanan.
“Setelah berhasil ditangkap, HB dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.
Harli menyatakan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Jaksa Agung, ST Burhanudin telah berkali – kali menegaskan komitmennya, bahwa pihaknya akan terus mengejar dan menangkap buronan.
Ia meminta para buronan menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami (Kejaksaan RI – red), meminta kepada seluruh buronan untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegas Harli.
Kendati demikian, HB diketahui tinggal di Pinrang sebelum akhirnya melarikan diri.
Dia merupakan Pria yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan swasta dan terlibat dalam kasus Mall Pinrang.
“Kini HB harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, setelah berbulan-bulan melarikan diri dalam kurun waktu 2017 – 2024,”pungkas Kapuspenkum.
Sebelumnya, HB sempat mempersulit eksekusi Kejari Pinrang.
Comments 4