Aksi Demontrasi Korum Mahasiswa Sultra (dok Istimewa).
KENDARI TABLOID MERPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 22 Januari 2025.
RDP tersebut untuk membahas dugaan pencemaran lingkungan di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Langkah ini diambil setelah demonstrasi yang digelar oleh Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra, yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar), dan Amara Sultra.
Dalam aksi tersebut, para demonstran menyoroti dugaan kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT TBS.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, menyatakan bahwa pihaknya akan melibatkan instansi-instansi terkait dalam RDP untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Rabu ini telah diusulkan untuk RDP. Dalam agenda tersebut, berbagai pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujarnya saat menemui massa aksi. Senin (20/1).
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menambahkan bahwa perusahaan yang bersangkutan juga akan dimintai penjelasan terkait aktivitas pertambangannya.
Selain itu, anggota Komisi III lainnya, Abdul Khalik, menyatakan bahwa ada baiknya dilakukan atau meninjau kembali AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) PT TBS. Menurutnya, penyusunan AMDAL oleh pihak swasta memunculkan potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi kualitas kajian lingkungan tersebut.
“Jika penyusunan AMDAL dikelola oleh swasta, independensinya sulit terjamin. Perlu dipertimbangkan agar penyusunan AMDAL menjadi tanggung jawab negara, bukan swasta,” tegasnya.
Sementara itu, Jenderal Lapangan Korum Sultra, Malik Bottom, menjelaskan bahwa aksi demonstrasi dilakukan untuk meminta ketegasan DPRD Sultra dalam menyikapi dugaan pencemaran lingkungan.
Pencemaran lingkungan ini diduga melanggar Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengelolaan air limbah usaha pertambangan.
Selain itu, PT TBS juga dituding telah melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan langkah investigasi lebih lanjut. Dalam upaya memperjuangkan hal tersebut, massa aksi melanjutkan laporan resmi ke Kantor Inspektorat Tambang Sultra.
Sementara itu, Inspektur Tambang Sultra, Kamrulah, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT TBS, Nindra, membantah tudingan pencemaran lingkungan yang dialamatkan kepada perusahaan. Ia menjelaskan bahwa kondisi keruh di sungai Watalara diakibatkan oleh tingginya curah hujan, bukan aktivitas pertambangan.
“Keruhnya air bukan disebabkan banjir, melainkan tingginya curah hujan. Foto yang beredar juga merupakan dokumentasi lama dari dua tahun lalu, saat kegiatan tambang sedang tidak beroperasi,” tegasnya.
Aksi Demontrasi yang digelar aktivis tersebut bukan kali pertama, sebelumnya mereka telah menggelar aksi dengan tujuan dan tuntutan yang sama. Baca selengkapnya: Korum Sultra Desak Penindakan Dugaan Pencemaran Lingkungan, PT TBS Membantah!
Tim Liputan: A.Ift/Irf
Editor: Sup