JAKARTA, Jumat, 29 November 2024, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Ford Foundation berkolaborasi mengembangkan model Layanan Publik Elektronik Pemerintah Daerah (LPePD). Layanan berbagi pakai tersebut dikembangkan guna mengatasi berbagai hambatan dan keterbatasan daerah dalam melakukan transformasi digital pelayanan publik.
Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris BSKDN, Tomy V Bawulang, mengatakan LPePD merupakan sebuah arsitektur penyelenggaraan pelayanan publik secara elektronik yang dirancang dengan model cloud computing. Melalui LPePD, Tomy optimistis berbagai layanan publik di daerah dapat terintegrasi. Langkah ini dilakukan utamanya untuk mendukung peran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah.
“LPePD memiliki sejumlah keunggulan di antaranya efisiensi biaya serta fleksibilitas dalam pengembangan layanan sesuai kebutuhan daerah. Melalui forum sosialisasi ini, BSKDN mencoba untuk lebih menyebarluaskan pemanfaatan LPePD ke berbagai daerah, khususnya bagi daerah-daerah yang belum memiliki basis layanan digital atau belum optimal dalam implementasinya,” ungkap Tomy.
Sementara itu, perwakilan pakar dari Universitas Indonesia, Teguh Kurniawan, menekankan pentingnya visi yang jelas serta pendekatan komprehensif dalam menerapkan transformasi digital. “Implementasi strategi transformasi digital yang efektif sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
Teguh juga mengingatkan pentingnya sistem pemantauan dan evaluasi untuk memastikan keberhasilan inisiatif ini. “Transformasi digital dapat berjalan dengan baik apabila didukung kesiapan aparat dan budaya masyarakat yang mau beralih ke digital. Struktur organisasi dan budaya kerja juga perlu menyesuaikan,” terangnya.
Sejalan dengan itu, perwakilan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman, mengungkapkan kesenjangan digital di daerah menjadi tantangan utama dalam menerapkan LPePD. Menurutnya, pengembangan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan pelatihan bagi Sumber Daya Manusia (SDM) pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran digitalisasi pelayanan publik.
“Kemudahan dan kepastian terkait prosedur, waktu layanan, serta biaya layanan adalah faktor yang harus diutamakan dalam digitalisasi pelayanan publik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh sejumlah narasumber lainnya, termasuk Penjabat (Pj.) Bupati Bengkulu Tengah Heriyandi Roni, Penjabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Dumai T.R. Fahsul Falah dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan yang memberikan pemaparan pandangannya terkait implementasi LPePD.

Laporan/Editor : L.F.N.Syam/Supriadi Buraerah
Sumber: Puspen Kemendagri.