ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

BPK Temukan Ketidaksesuaian Penggunaan Anggaran Negara Rp 1,8 Triliun

Redaksi by Redaksi
November 12, 2024
in NASIONAL
2
BPK Temukan Ketidaksesuaian Penggunaan Anggaran Negara Rp 1,8 Triliun

kegiatan penyerahan hasil LHKP di kantor pusat BPK, Jakarta, pada Kamis pekan lalu. (7/11.Sumber foto: BPK, diterima Awak Merpos 11/11).

MERPOSJAKARTA, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan “koreksi” Rp1,8 Triliun.

Temuan ini dari hasil pemeriksaan semester I tahun 2024, terhadap 15 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BPK menemukan ketidaksesuaian pada pelaksanaan program subsidi.

Mulai kompensasi, dan kewajiban pelayanan publik (PSO) tahun anggaran 2023.

Dari 15 BUMN Terdapat 10 BUMN yang ditemukan adanya ketidaksesuaian pengelolaan subsidi Rp461,63 miliar.

Salah satu temuan terbesar berasal dari subsidi pupuk yang diberikan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero), senilai Rp338,52 Miliar.

Hal ini diutarakan Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo dalam keterangan resminya yang diterima Awak MERPOS di Jakarta pada Senin (11/11/2024) malam.

Menurut Edy Purnomo,  faktor utama penyebab  ketidaksesuaian pengelolaan anggaran, karena ketidakpatuhan BUMN terhadap ketentuan “allowable dan non-allowable cost”.

Hal ini berdampak pada tingginya harga pokok penjualan dan adanya moral hazard (kebocoran) subsidi.

Penyaluran subsidi juga kurang tepat sasaran.

Bahkan, data penerima subsidi belum sepenuhnya akurat dan belum terintegrasi dengan baik.

“Lemahnya fungsi monitoring pelaksanaan perhitungan dan penyaluran subsidi/kompensasi/PSO memicu masalah ini ,” jelasnya.

BPK mengingatkan kepada pihak BUMN terkait temuan tersebut.

“Kepada jajaran direksi BUMN agar memperbaiki sistem dan mekanisme penyaluran dan perhitungan subsidi, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksana agar lebih cermat dan akurat dalam menyusun laporan perhitungan subsidi,” ujar Edy Purnomo.

BPK juga meminta satuan pengawas internal di BUMN untuk lebih teliti dalam mereviu laporan perhitungan subsidi.

“BUMN diharapkan dapat meningkatkan kualitas data yang lebih akurat dan terintegrasi dan berkoordinasi secara intensif dengan kementerian teknis; Kementerian Keuangan terkait dengan pembayaran subsidi yang berlebihan atau kurang pada tahun 2023,”tegasnya.

Dia menambahkan, BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi BUMN.

Salah satu rekomendasi utama adalah meningkatkan pengawasan terhadap jajaran direksi dalam hal perhitungan dan penetapan subsidi

“Tujuannya agar tidak terjadi kebocoran biaya produksi yang membebani harga pokok penjualan,” pungkasnya.

Sebelumnya, BPK telah menggelar kegiatan penyerahan hasil LHKP di kantor pusat BPK, Jakarta, pada Kamis pekan lalu.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VII B.

Hadir pula, Dwita Pradana, para Komisaris Utama BUMN, Direktur Utama BUMN, dan Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara VII.

(Sup/Lf.N.Sym).

Source: Tim Redaksi Merpos
Tags: 8 TriliunBPK RIBUMNPT Pupuk IndonesiaTemuan Rp 1
ShareTweetSend
Previous Post

Pasca RJ Kasus “Pungut HP”, Kejati Sulsel Gelar Giat Peduli Pendidikan di SMPN 2 Makassar

Next Post

Kapolri Ungkap Strategi Cegah Kebocoran Anggaran Negara

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Kapolri Ungkap Strategi Cegah Kebocoran Anggaran Negara

Kapolri Ungkap Strategi Cegah Kebocoran Anggaran Negara

Comments 2

  1. Ping-balik: TP PKK Pusat - Elite, Gelar Fun Run Bareng Menteri, Kontras Dengan Tangis "Tau Malebbitta" di Sinjai - Tabloid Merposnews
  2. Ping-balik: GSPI Temukan Bendera Negara Indonesia 'Sobek' Berkibar! - Tabloid Merposnews

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!