kegiatan penyerahan hasil LHKP di kantor pusat BPK, Jakarta, pada Kamis pekan lalu. (7/11.Sumber foto: BPK, diterima Awak Merpos 11/11).
MERPOSJAKARTA, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan “koreksi” Rp1,8 Triliun.
Temuan ini dari hasil pemeriksaan semester I tahun 2024, terhadap 15 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BPK menemukan ketidaksesuaian pada pelaksanaan program subsidi.
Mulai kompensasi, dan kewajiban pelayanan publik (PSO) tahun anggaran 2023.
Dari 15 BUMN Terdapat 10 BUMN yang ditemukan adanya ketidaksesuaian pengelolaan subsidi Rp461,63 miliar.
Salah satu temuan terbesar berasal dari subsidi pupuk yang diberikan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero), senilai Rp338,52 Miliar.
Hal ini diutarakan Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo dalam keterangan resminya yang diterima Awak MERPOS di Jakarta pada Senin (11/11/2024) malam.
Menurut Edy Purnomo, faktor utama penyebab ketidaksesuaian pengelolaan anggaran, karena ketidakpatuhan BUMN terhadap ketentuan “allowable dan non-allowable cost”.
Hal ini berdampak pada tingginya harga pokok penjualan dan adanya moral hazard (kebocoran) subsidi.
Penyaluran subsidi juga kurang tepat sasaran.
Bahkan, data penerima subsidi belum sepenuhnya akurat dan belum terintegrasi dengan baik.
“Lemahnya fungsi monitoring pelaksanaan perhitungan dan penyaluran subsidi/kompensasi/PSO memicu masalah ini ,” jelasnya.
BPK mengingatkan kepada pihak BUMN terkait temuan tersebut.
“Kepada jajaran direksi BUMN agar memperbaiki sistem dan mekanisme penyaluran dan perhitungan subsidi, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksana agar lebih cermat dan akurat dalam menyusun laporan perhitungan subsidi,” ujar Edy Purnomo.
BPK juga meminta satuan pengawas internal di BUMN untuk lebih teliti dalam mereviu laporan perhitungan subsidi.
“BUMN diharapkan dapat meningkatkan kualitas data yang lebih akurat dan terintegrasi dan berkoordinasi secara intensif dengan kementerian teknis; Kementerian Keuangan terkait dengan pembayaran subsidi yang berlebihan atau kurang pada tahun 2023,”tegasnya.
Dia menambahkan, BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi BUMN.
Salah satu rekomendasi utama adalah meningkatkan pengawasan terhadap jajaran direksi dalam hal perhitungan dan penetapan subsidi
“Tujuannya agar tidak terjadi kebocoran biaya produksi yang membebani harga pokok penjualan,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPK telah menggelar kegiatan penyerahan hasil LHKP di kantor pusat BPK, Jakarta, pada Kamis pekan lalu.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VII B.
Hadir pula, Dwita Pradana, para Komisaris Utama BUMN, Direktur Utama BUMN, dan Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara VII.
(Sup/Lf.N.Sym).
Comments 2