MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Makassar Sulawesi Selatan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (Ketua KONI), RS (Kepala Sekretariat), dan MT (Sekretaris KONI).
“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5 miliar,” ungkap Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, Senin (9/12). Para Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 9 Desember 2024.
HARKORDIA, Kejaksaan Agung RI : Korupsi Hambat Kemajuan Negara
Nauli menjelaskan, dana hibah yang bersumber dari APBD 2022-2023 tersebut tidak digunakan sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB). Dana tersebut meliputi APBD pokok 2022 sebesar Rp20 miliar, APBD perubahan Rp11 miliar, dan APBD 2023 senilai Rp35 miliar. Total sebesar Rp 66 Miliar.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 49 saksi dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021,”pungkasnya. (***)
Comments 1