JAKARTA, — Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Demak, berhasil menangkap SH. Dia ditangkap setelah pengelolaan keuangan proyek Konstruksi Ruko, bengkok. Jum’at.
Buronan “Korupsi Rp1,2 Miliar” Asal Sulawesi Selatan Ditangkap di Bekasi
Kapuspenkum Dr Harli Siregar melalui keterangan resminya kepada MERPOS (6/12/2024) menegaskan bahwa, SH merupakan buronan kasus korupsi proyek Ruko Perumnas Cabang Pontianak.
“SH yang masuk DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, ditangkap pada Kamis, 5 Desember 2024, di Demak, Jawa Tengah,”tegas Harli.
Boneka “Albar” Rugikan Negara Rp300 T di Tata Niaga Timah, Ditangkap Kejaksaan Agung
Harli menjelaskan, SH (66) adalah warga Demak, ia disangka melanggar UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi proyek Ruko Perumnas Cabang Pontianak.
Selanjutnya, penangkapan SH dilakukan setelah tiga kali pemanggilan dan publikasi pemanggilan terbuka melalui media cetak. Namun ia memilih mangkir hingga ditetapkan berstatus DPO.
Saat proses penangkapan, meskipun hujan deras, SH sempat berusaha melarikan diri. Namun berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Demak.
“Setelah ditahan di Kejaksaan Negeri Demak, SH akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk proses lebih lanjut,”kata Harli menjelaskan.
Kemenhub Gelar HAKORDIA, Dihadiri JAM – Intelijen Materinya Bikin Merinding
Untuk jumlah kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Kendati demikian, Harli menambahkan, Jaksa Agung, ST. Burhanudin kembali mengimbau buronan (DPO) yang masih berkeliaran, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (TIM MERPOS).
BACA JUGA :
Kejaksaan Agung Dorong Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan
Pemkab Sinjai Perkuat Benteng Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejagung Sikat Mafia Hukum Merembet Dua Saksi Kunci Bareng Tersangka Diperiksa Penyidik
Intip Cara Jitu JAM DATUN Bersama PT Nindya Karya Perkuat Mitigasi Hukum untuk Pembangunan Nasional
(S/L/Sym).