ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Jumat, Agustus 1, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Bendera Robek Berkibar di Desa Lamatti Riattang

Redaksi by Redaksi
Februari 5, 2025
in DAERAH
0
Bendera Robek Berkibar di Desa Lamatti Riattang
Bendera Lambang Negara dalam Keadaan Luntur, Kusam, dan Robek pada bagian ujung berkibar di depan kantor Desa Lamatti Riattang (dok Merpos).

SINJAIMERPOS – Pengibaran bendera merah putih dalam kondisi tidak layak masih sering ditemukan di berbagai kantor pemerintahan, termasuk di Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, hal demikian dikatakan oleh Masyarakat.

Ditelusuri kebenarannya, di sana betul ditemukan pengibaran bendera dengan  kondisi bendera dalam keadaan robek pada bagian ujung.

Kantor Desa Lamatti Riattang

Padahal, pengibaran bendera sebaiknya menjadi perhatian mengingat sudah adanya regulasi yang mengatur tata cara pengibaran bendera sebagai simbol negara.

Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/4/1569/SET pada 14 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Andi Jefrianto Asapa. Saat ini, Andi Jefrianto menjabat sebagai PJ Bupati Sinjai, aturan ini masih belum sepenuhnya diindahkan di Desa Lamatti Riattang.

Ditemui di Kantornya, pada Rabu (5/2/2025), Kepala Urusan Tata Usaha & Umum (Kaur TU) Desa Lamatti Riattang, Ranggong, mengatakan bahwa bendera yang dikibarkan di kantor desa memang sudah mulai robek, pada bagian ujung bendera, tetapi ia beranggapan masih bisa digunakan.

“Iye, itu baru mulai robek, Pak, tapi masih bisa dipakai. Kami juga rutin menurunkannya setiap sore dan mengibarkan kembali pada pagi hari,” ujarnya kepada Merpos.

Kades Lamatti Riattang sedang tidak berada di kantor. “Pak desa ke Kantor DPMD, ki,” imbuhnya.

Pernyataan Kaur TU, ini berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Nasrullah, S.Sos. Dirinya justru mengklaim bahwa, bendera di kantornya tidak pernah diturunkan sejak Agustus lalu.

“Iya betul bahwa bendera itu tidak pernah diturunkan. Kalau robek segera diganti,” tegasnya saat ditemui di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sinjai, Rabu (6/2/2025).

Menurut Surat Edaran Setda Sinjai, setiap kantor pemerintahan, instansi, dan sekolah wajib menaikkan bendera setiap hari kerja, dari pukul 06.00 hingga 18.00 WITA. Selain itu, dalam regulasi juga disebutkan bahwa bendera tidak boleh dikibarkan dalam kondisi robek, kusut, kusam, atau luntur.

Ketentuan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang dalam Pasal 24 dengan tegas melarang pengibaran bendera dalam kondisi tidak layak.

Harapan Publik.

Sebagai lambang kedaulatan dan identitas bangsa, bendera merah putih harus diperlakukan dengan penuh penghormatan. Bukan formalitas, tetapi ini bagian dari sikap nasionalisme dan kepatuhan terhadap hukum.

Diperlukan pengawasan lebih lanjut serta kesadaran dari setiap individu, terutama di lingkungan instansi pemerintah, untuk memastikan bahwa pengibaran bendera merah putih sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, maka semangat kebangsaan bisa luntur, sebagaimana bendera yang kusam karena kelalaian.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan kedepannya tidak ada lagi temuan bendera merah putih dalam kondisi yang tidak layak. “Patriotisme bukan sebatas kata-kata, tetapi juga tindakan nyata dan mematuhi aturan yang berlaku,” demikian diungkapkan salah satu individu, Inisial Um, yang kebetulan ditemui dan dimintai pandangan terkait hal tersebut.


Tim Liputan: M. Said Mattoreang.

Editor: Supriadi Buraerah

ShareTweetSend
Previous Post

Pemerintah Pastikan Distribusi Elpiji 3 Kg Tetap Aman, Hanya Ada Penyesuaian Sistem

Next Post

Penghormatan Terakhir, Kabag SDM Polres Bulukumba Turun ke Liang Lahat Makamkan Anggotanya

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Penghormatan Terakhir, Kabag SDM Polres Bulukumba Turun ke Liang Lahat Makamkan Anggotanya

Penghormatan Terakhir, Kabag SDM Polres Bulukumba Turun ke Liang Lahat Makamkan Anggotanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!