ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Begini Penjelasan Mahkamah Agung Terkait Perkara Ronald Tannur

Redaksi by Redaksi
November 18, 2024
in NASIONAL
1
Begini Penjelasan Mahkamah Agung Terkait Perkara Ronald Tannur

Merpos Jakarta – Menyikapi maraknya beredar informasi di tengah masyarakat, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim Kasasi perkara Nomor 1466 K/Pid/2024 a.n. Ronald Tannur.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi dalam keterangan persnya kepada Merpos, Senin (18/11/2024), menegaskan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim yang menangani perkara kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 atas nama Ronald Tannur.

“Sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Khusus, yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto, kami tidak menemukan bukti adanya pelanggaran etik oleh hakim-hakim yang menangani perkara tersebut,”ungkap Sobandi di Kantor Mahkamah Agung, Jln. Merdeka Utara, No 9, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.40 WIB.Pernyataan ini disampaikan setelah Tim Pemeriksa menyelesaikan tugasnya pada 12 November 2024, dengan memeriksa sejumlah saksi, terdakwa, serta dokumen terkait. “Tim Pemeriksa dibentuk setelah munculnya pemberitaan yang mengaitkan Majelis Hakim Kasasi dengan dugaan pemufakatan jahat dan suap untuk mempengaruhi keputusan kasasi Tannur,”lanjutnya.

Dr. Sobandi menjelaskan bahwa salah satu titik yang diperiksa adalah pertemuan singkat antara Hakim Agung S dan ZR, yang terjadi pada acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Namun, menurut hasil pemeriksaan, pertemuan tersebut tidak membahas perkara yang sedang ditangani, dan tidak ada interaksi lebih lanjut yang terkait dengan kasus kasasi Ronald Tannur.

“Yang kami temukan adalah bahwa pertemuan itu berlangsung secara kebetulan dan sangat singkat. Tidak ada percakapan mengenai perkara tersebut antara Hakim Agung S dan ZR,” tegas Sobandi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses perkara kasasi berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan putusan kasasi yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2024 mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum, dengan pidana yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur selama lima tahun.

Dengan ditutupnya pemeriksaan ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia. “Kami akan terus menjaga kepercayaan publik dengan memastikan bahwa proses hukum di Indonesia dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan,” tutup Sobandi. (MERPOS/Hms).

Source: Tim Redaksi Merpos
Tags: KasasiKlarifikasiMAHKAMAH AGUNG RIPerkara Ronald Tannur
ShareTweetSend
Previous Post

JAM PENGAWASAN Gandeng UNODC Adakan FGD Penegakan Hukum Terkait Blockchain di Indonesia

Next Post

Kejaksaan Agung Periksa Penasehat Hukum Ronald Tannur

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Kejaksaan Agung Periksa Penasehat Hukum Ronald Tannur

Kejaksaan Agung Periksa Penasehat Hukum Ronald Tannur

Comments 1

  1. Ping-balik: Kasus Tom Lembong Merembet Ke HG - Tabloid Merposnews

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!