Foto Kegiatan Proyek Dinas Pendidikan Tanjab Timur
TANJAB TIMUR, MERPOS— Proyek pembangunan ruang tata usaha SMPN Satap 2 Tanjung Jabung Timur diduga bermasalah. Lokasi proyek berada di Desa Sungai Jeruk, Kecamatan Nipah Panjang, namun pekerjaan belum rampung sesuai kontrak.
Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak Rp 500.630.000.
Proyek dijadwalkan berlangsung selama 150 hari kalender mulai 27 Juni 2024. Tanggal kontrak berakhir pada 23 November 2024, tetapi pekerjaan tetap belum selesai.
Informasi dari sumber dilokasi pada 9 Januari 2025, proyek masih dalam tahap pengerjaan. Pernah diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan.
Perpanjangan waktu ini tercatat dimulai 24 November 2024 hingga 25 Desember 2024, selama 32 hari kalender.
Akibat keterlambatan itu, CV. Hinko Jaya Raya sebagai pelaksana proyek dikenakan denda.
Kelalaian dari pelaksana penyedia jasa terkuak menyebabkan keterlambatan proyek ini.Informasi ini dihimpun berkali-kali.
Sebagian pihak juga menyoroti lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas dan instansi Dinas Pendidikan.
Yandri dari kalangan penggiat sosial menyindir dan mendesak aparat hukum turun tangan. Ia juga curiga atas sesuatu, olehnya itu dirinya berharap agar APH, peka.
“Tipikor Polres sudah seharusnya turun melakukan pencegahan agar tidak muncul spekulasi korupsi,” imbuhnya terenyuh.
Hingga berita ini diterbitkan, pada Senin (13/1/2025) sejumlah pihak terkait yang berupaya dikonfirmasi sejak beberapa hari lalu, belum minat menanggapi.
Sebelumnya, sumber media ini memperoleh informasi jika sebelum kegiatan dilaksanakan terdapat dugaan indikasi pengaturan sistem jatah.
“Muncul dugaan Proyek itu sengaja diberikan kepada seseorang yang juga afiliasi pemegang kartu AS oknum di Pemda” bunyinya. (Keterangan).
Menelisik lebih dalam, dugaan tersebut mendapat bantahan dari pihak pekerja proyek, ia bilang “itu tidak benar,” sanggahannya. Meskipun begitu, ada beberapa pertanyaan konfirmasi yang tidak dapat ia jawab.
(Sup/Ap/Merpos).