JAKARTA, MERPOS,– Tersangka Koruptor dari kalangan oknum pejabat Indonesia di angkut ke Rutan Salemba pasca Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas tiga tersangka terkait perkara suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus terpidana Ronald Tannur.
Ketiga tersangka Koruptor ini masing – masing inisial ED, HH, dan M, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, selanjutnya “makan dan tidur” di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dengan waktu 20 hari masa tahanan.
Baca Juga :Kejaksaan Agung Periksa Dua Oknum Hakim PN Surabaya dan Pengacara
Kapuspenkum Dr Harli Siregar dalam keterangan resminya yang diterima MERPOS, Senin pagi (16/12/2024) menjelaskan bahwa Tahap II tersebut berlangsung pada Jum’at (13/12).
Dalam proses tersebut, para tersangka terlihat diangkut menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung RI, sebuah bus berwarna hijau. Mereka mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan RI dengan tangan terborgol, yang menjadi “aksesori” wajib bagi para tahanan. Proses pengangkutan berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, termasuk personel TNI, yang memandu para tersangka ke kendaraan.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Suap Dalam Perkara Ronald Tannur
Terkait kronologi pengungkapan dugaan gratifikasi tersebut, Halri mengungkapkan bahwa, berdasarkan penyidikan, tersangka ED, HH, dan M, yang merupakan oknum hakim, diduga menerima suap senilai 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga :Kasus Tom Lembong Merembet Ke HG
Dugaan Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahapan, di antaranya melalui amplop di Bandara Ahmad Yani, Semarang, hingga pembagian uang di ruang hakim. Tujuan dari pemberian uang tersebut adalah untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.
Baca Juga: Kasus Eks Dirjen Terus Bergulir, Dirut Sarana Transportasi Jalan Kemhub Dalam Bidikan Kejagung RI
Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka. Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yang diduga kuat merupakan barang bukti terkait tindak pidana suap dalam perkara tersebut.
Baca Juga :Hakim Tolak Gugatan Duta Palma, Menyusul Penyitaan Rp 581 Miliar
Dalam kasus ini, Ketiga tersangka dijerat dengan pasal – pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
1. Primair: Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Subsidiair: Pasal 12 B ayat (1) juncto Pasal 18 UU yang sama.
3. Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU yang sama.
4. Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU yang sama.
Baca Juga ; Temuan BPK Ditangani Tipikor Polres Sinjai
Setelah tahap II ini, ketiga tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari, mulai sejak 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”kunci Harli. (TIM-MERPOS)
Comments 2