ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Banyak Tersangka Koruptor Diangkut Ke Rutan Salemba

Redaksi by Redaksi
Desember 16, 2024
in DAERAH
2
Banyak Tersangka Koruptor Diangkut Ke Rutan Salemba

JAKARTA, MERPOS,– Tersangka Koruptor dari kalangan oknum pejabat Indonesia di angkut ke Rutan Salemba pasca Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas tiga tersangka terkait perkara suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus terpidana Ronald Tannur.

Ketiga tersangka Koruptor ini masing – masing inisial ED, HH, dan M, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, selanjutnya “makan dan tidur” di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dengan waktu 20 hari masa tahanan.

Baca Juga :Kejaksaan Agung Periksa Dua Oknum Hakim PN Surabaya dan Pengacara

Kapuspenkum Dr Harli Siregar dalam keterangan resminya yang diterima MERPOS, Senin pagi (16/12/2024) menjelaskan bahwa Tahap II tersebut berlangsung pada Jum’at (13/12).

Dalam proses tersebut, para tersangka terlihat diangkut menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung RI, sebuah bus berwarna hijau. Mereka mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan RI dengan tangan terborgol, yang menjadi “aksesori” wajib bagi para tahanan. Proses pengangkutan berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, termasuk personel TNI, yang memandu para tersangka ke kendaraan.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Suap Dalam Perkara Ronald Tannur

Terkait kronologi pengungkapan dugaan gratifikasi tersebut, Halri mengungkapkan bahwa, berdasarkan penyidikan, tersangka ED, HH, dan M, yang merupakan oknum hakim, diduga menerima suap senilai 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga :Kasus Tom Lembong Merembet Ke HG

Dugaan Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahapan, di antaranya melalui amplop di Bandara Ahmad Yani, Semarang, hingga pembagian uang di ruang hakim. Tujuan dari pemberian uang tersebut adalah untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.

Baca Juga: Kasus Eks Dirjen Terus Bergulir, Dirut Sarana Transportasi Jalan Kemhub Dalam Bidikan Kejagung RI

Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka. Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yang diduga kuat merupakan barang bukti terkait tindak pidana suap dalam perkara tersebut.

Baca Juga :Hakim Tolak Gugatan Duta Palma, Menyusul Penyitaan Rp 581 Miliar 

Dalam kasus ini, Ketiga tersangka dijerat dengan pasal – pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

1. Primair: Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Subsidiair: Pasal 12 B ayat (1) juncto Pasal 18 UU yang sama.

3. Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU yang sama.

4. Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU yang sama.

Baca Juga ;  Temuan BPK Ditangani Tipikor Polres Sinjai

Setelah tahap II ini, ketiga tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari, mulai sejak 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”kunci Harli. (TIM-MERPOS)

Tags: GratifikasiKoruptorPerkara Ronald TannurRutan SalembaTahap IITIM Tabloid MERPOS
ShareTweetSend
Previous Post

Mahkamah Agung Bakal Gelar Konferensi Pers Terkait Putusan PK Vina Cirebon

Next Post

Mendagri Tito Karnavian: Pemda Harus Percepat Penyelesaian RTRW dan RDTR

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Mendagri Tito Karnavian: Pemda Harus Percepat Penyelesaian RTRW dan RDTR

Mendagri Tito Karnavian: Pemda Harus Percepat Penyelesaian RTRW dan RDTR

Comments 2

  1. Ping-balik: Pokja Penerimaan Devisa Gelar Rapat Perdana - Tabloid Merposnews
  2. Ping-balik: Kadis Perindag Turun Langsung Jual Telur "Murah" di GPM Alun Alun Sinjai, Warga Gembira - TabloidMerposnews.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!