Foto: JAM – PIDSUS di Kantor Kejaksaan Agung RI, (dok/Andri Wahyu Setiawan/K.3.3.1).
JAKARTA, MERPOS, – Adhyaksa — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami penyidikan terhadap dua kasus korupsi, kelas kakap.
Selasa, 3 Desember 2024, Kapuspenkum Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan, hari ini, sebanyak 11 saksi diperiksa dalam dua perkara.
Masing-masing kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dan Kasus proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, penyidik memeriksa 7 saksi.
“Pemeriksaan ini untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, dan memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,”kata Harli Siregar dalam keterangan resminya yang diterima TABLOID-MERPOS.
“Pemeriksaan ini juga terkait dengan penyidikan terhadap tersangka TTL dkk,”tambahnya.
Tak berhenti sampai disitu, Harli bahkan merinci secara gamblang ke 7 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.
Mereka adalah, YW, anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian. MM, Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. SYL, mantan Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero periode 2016-2021.
IRS, mantan Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI (Persero) periode 2016-2017. ARA, karyawan Sucofindo sekaligus Kabag Fasilitasi Perdagangan. EC, Manager Impor di beberapa perusahaan, termasuk PT Sentra Usahatama Jaya. Dan LM, Manager Accounting PT Andalan Furnindo.
Selanjutnya, empat saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa pada kegiatan Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.
Kata Harli, mereka adalah Saksi, YS, Beneficial Owner PT Budi Cakra Konsultan. TP, Direktur PT Mitra Kerja Prasarana. SBG, mantan Direktur PT Jasakons Putra Utama periode 2007-2013. SSR, Koordinator Tim Teknis PT Jasakons Putra Utama periode 2011.
“Kasus ini menyeret tersangka PB dan diduga melibatkan sejumlah pejabat serta kontraktor dalam penyelewengan anggaran pembangunan proyek strategis nasional,”ujarnya.
“Pemeriksaan ini juga dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi, sehingga kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan, setelah berkas perkaranya lengkap,”kunci Harli. (PENULIS/EDITOR/TIM MERPOS).
Source:
TIM MERPOS GROUP