MERPOSJAKARTA, –Jumat 15 November 2024.Penunjukan Komjen Pol. Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat reformasi dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya dalam hal pembenahan sumber daya manusia (SDM). Penempatan ini mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Komunikasi Kepolisian (PUSKOMPOL), Suryadi, M.Si, yang menilai Dofiri sebagai sosok yang tepat untuk posisi tersebut.
“Polri memang membutuhkan banyak perbaikan yang justru harus datang dari dalam, khususnya terkait SDM. Ketiga orang yang baru dilantik, Dofiri, Dedi Prasetyo, dan Chrysnanda Dwilaksana, memiliki pengalaman yang sangat relevan untuk membawa perubahan tersebut,” kata Suryadi, saat dimintai keterangan di Jakarta baru-baru ini.
Komjen Pol. Ahmad Dofiri, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, kini menggantikan posisi Wakapolri yang kosong setelah Komjen Pol. Agus Andrianto diangkat menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dofiri dikenal dengan rekam jejaknya yang solid dalam menangani pembenahan internal Polri, termasuk pengalamannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karo Binkar) dan Kabaintelkam Polri.
“Dengan pengalaman beliau di berbagai jabatan strategis, saya rasa Kapolri akan sangat terbantu dalam mengelola dan memperbaiki manajemen SDM di Polri. Terlebih lagi, Dofiri memiliki pemahaman yang mendalam tentang permasalahan internal Polri,” ujar Suryadi.
Mutasi besar yang diumumkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/251/XI/KEP/2024, yang berlaku per 11 November 2024, juga mengangkat Irjen Pol. Dedi Prasetyo sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Irjen Pol. Chrysnanda Dwilaksana sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Kedua sosok ini juga mendapat apresiasi dari Suryadi, mengingat pengalaman mereka dalam bidang pendidikan dan reformasi organisasi Polri.
“Dedi adalah sosok yang matang, dengan pengalaman memimpin Polda Kalteng dan menjadi Kepala Divisi Humas. Chrysnanda, yang adalah polisi intelektual, memiliki keahlian luar biasa dalam mengelola organisasi dan memimpin pendidikan kepolisian,” ungkap Suryadi.
Menurut Suryadi, ketiga sosok ini dianggap dapat membantu Kapolri dalam memperbaiki ‘iklim atasan-bawahan’ yang masih menjadi tantangan besar di Polri. “Mereka ini adalah kunci dalam membawa Polri menuju perubahan internal yang lebih baik,” lanjut Suryadi.
Selain itu, Suryadi juga menyoroti “kesadaran” akan kedisiplinan dalam tubuh Polri, yang harus dimulai dari pimpinan. “Pimpinan Polri harus memberi contoh nyata dalam kedisiplinan dan penegakan aturan. Pembenahan internal akan terwujud jika ada konsistensi dalam penegakan disiplin dan adanya mekanisme reward and punishment yang jelas,” kata Suryadi.
Menurutnya, keteladanan dari para pimpinan Polri akan berpengaruh besar pada peningkatan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. “Disiplin di dalam harus ditunjukkan lebih dahulu oleh Polri. Hanya dengan begitu, Polri bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi ketertiban, perlindungan, dan penegakan hukum,” pungkasnya.
Kekosongan Kursi Jabatan Wakapolri
Kursi Wakapolri kosong sejak Komjen Pol. Agus Andrianto diangkat menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kehadiran Komjen Dofiri sebagai Wakapolri ditandai dengan kehadirannya pada acara perayaan HUT ke-79 Brimob di Mako Brimob Kelapadua, Depok, pada Kamis (14/11).

Dalam kesempatan tersebut, Dofiri tampil mengenakan seragam loreng Brimob bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Dankorbrimob Komjen Pol. Imam Widodo, dan Wadankor Irjen Pol. Ramdani Hidayat. Kendati demikian pelantikan Wakapolri membawa agin segar bagi Masyarakat Nasional. (Selengkapnya; tablod-merposnews.com 14/11).
Komjen Dofiri Dilantik Menjadi Wakapolri
Diumumkan melalui Divisi Humas Polri, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyelesaikan penyerahan jabatan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan pelantikan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) yang dipimpin langsung oleh Kapolri.
Dalam acara tersebut, resmi ditetapkan bahwa Komjen Pol. Dr. Ahmad Dofiri menduduki posisi Wakapolri, sementara jabatan Irwasum diamanahkan kepada Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengisi kekosongan Kursi Jabatan Wakapolri yang sebelumnya dijabat oleh Agus Adrianto. (Selengkapnya; tabloid-merposnews.com 14/11/2024)
Presiden RI : Pangkat Jenderal Polisi Kehormatan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan anugerah pangkat Jenderal Polisi Kehormatan kepada Agus Andrianto, mantan Wakapolri periode 2023-2024 yang kini menjabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Agus Andrianto selama bertugas di Polri.
Pangkat kehormatan tersebut diberikan setelah Agus Andrianto pensiun dengan pangkat Komisaris Jenderal (Purn). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 106/POLRI/TAHUN 2024, yang ditandatangani pada 5 November 2024, mengangkatnya menjadi Jenderal Polisi Kehormatan.
Acara penyematan pangkat kehormatan ini berlangsung pada Rabu (13/11) dan dihadiri oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, yang menyampaikan, “Pak Jenderal Agus Andrianto mendapat promosi jabatan dan pangkat jenderal penghargaan atas pengabdiannya, “ujarnya.
Kasus – Besar yang Ditangani, Tuntas
Sebagai Wakapolri, Komjen Pol. Agus Andrianto terlibat dalam penanganan sejumlah kasus besar yang mengguncang Indonesia. Berikut adalah rangkuman beberapa kasus besar yang ditangani Agus Andrianto selama karirnya:
1. Pembunuhan Hakim Jamaluddin (2019).
Pada 29 November 2019, Hakim PN Medan, Jamaluddin, ditemukan tewas dalam mobil di Dusun II Nako Rindang, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Agus Andrianto yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara mengungkap bahwa Jamaluddin dibunuh oleh orang dekatnya. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa istri korban, Zuraida Hanum, adalah otak di balik pembunuhan tersebut, dengan bantuan dua eksekutor. Namun, sebelum kasus ini sepenuhnya terungkap, Agus dipindahkan ke jabatan baru sebagai Kabaharkam Polri.
2. Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan (2019).
Pada 13 November 2019, sebuah bom bunuh diri meledak di Mapolrestabes Medan, menewaskan pelaku, Rabbial Muslim Nasution, yang berusia 24 tahun. Setelah serangan tersebut, Densus 88/Antiteror menangkap 23 tersangka teroris, yang diketahui berlatih di Kabupaten Karo. Dalam penggeledahan ditemukan senjata rakitan, dan tiga tersangka tewas dalam operasi penangkapan.
3. Pembunuhan Eks Caleg di Labuhanbatu (2020).
Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pembunuhan Maraden Sianipar, mantan caleg NasDem, dan simpatisannya, Martua P Siregar, yang terjadi di Labuhanbatu. Kasus ini dipicu oleh konflik lahan perkebunan sawit. Agus Andrianto, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumut, mengungkap bahwa pembunuhan itu dibiayai oleh WP alias Harry, pemilik kebun sawit, dengan imbalan Rp 40 juta. Lima orang ditangkap terkait kasus ini.
4. Kasus Penistaan Agama Basuki.
Tjahaja Purnama (Ahok) (2016)
Pada 2016, Agus Andrianto turut berperan dalam penanganan kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok dilaporkan karena pernyataannya tentang Al-Qur’an yang dianggap menistakan agama. Pada November 2016, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun, yang menjadi salah satu kasus hukum yang paling banyak mendapatkan perhatian publik.
5. Kasus Ferdy Sambo (2022).
Saat menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri, Agus Andrianto mengungkap keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kasus ini terungkap setelah Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, yang juga menyusun skenario tembak-menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga. Kasus ini melibatkan beberapa pejabat tinggi Polri dan menjadi sorotan nasional. Empat tersangka dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Perjuangkan hak Pers
Selama bertugas, Wakapolri Agus Andrianto dikenal tegas dan cepat dalam menangani kasus-kasus besar yang menyangkut kepentingan publik dan institusi Polri. Ia juga eksis memperjuangkan hak kebebasan pers Indonesia yang profesional.
Dalam beberapa kesempatan, Komjen Agus Andrianto, , mengutarakan ke publik, dengan menegaskan bahwa produk jurnalistik yang sah dari perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk menggunakan UU ITE, selama informasi yang disampaikan benar dan bukan fitnah. Hal ini sesuai dengan MoU antara Polri dan Dewan Pers, yang mengatur bahwa pemberitaan yang sah tidak bisa dijerat hukum. Penegakan hukum, menurutnya, hanya dilakukan setelah upaya klarifikasi dan mediasi gagal. Ia juga menegaskan perlunya kehati-hatian dalam menerapkan UU ITE, dengan mempertimbangkan bukti yang cukup.
BACA JUGA
(Sup/Mft/SYm/DivHms).
Comments 1