“Kejaksaan Agung berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak lengkap dan tidak jelas sumbernya”.(Harli Siregar (Putih, tengah didampingi oleh Kasubid Kehumasan , Andri Wahyu Setiawan-coklat/Foto).
MERPOSJAKARTA,– Kejaksaan Agung RI akhirnya memberikan klarifikasi terkait maraknya postingan negatif di media sosial yang terkait dengan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH.
Klarifikasi ini disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, yang menjelaskan secara rinci dua persoalan hukum yang sedang dihadapi Jaksa Novi.
Berikut pernyataan resmi Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar yang diterima Awak MERPOS, Jakarta pada 14 November 2024.
Dalam pernyataannya, Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak terlibat dalam kriminalisasi terhadap pegawainya.
“Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” tegasnya.
Menurut Harli, publik seharusnya tidak terjebak pada informasi sepihak yang beredar di media sosial, karena permasalahan yang terjadi bersifat pribadi antara Jovi Andrea Bachtiar dengan korban, bukan masalah institusi.
Kapuspenkum juga menjelaskan mengenai dua persoalan hukum yang dihadapi oleh Jovi Andrea Bachtiar. Yang pertama adalah masalah pidana terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jovi Andrea Bachtiar diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang mengandung muatan kesusilaan.
Menurut Kejaksaan Agung, pada 14 Mei 2024, Jovi memposting informasi yang mencemarkan nama baik seorang PNS di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Nella Marsella, melalui akun Instagram pribadinya.
Kedua, Pada 19 Juni 2024, yang bersangkutan kembali mengunggah serangkaian postingan di platform TikTok yang berisi tuduhan tak berdasar terhadap Nella.
Postingan tersebut diduga mencemarkan nama baik Nella dengan tuduhan menggunakan mobil dinas Kajari untuk kepentingan pribadi yang tidak pantas, tuduhan yang kemudian diketahui sebagai rekayasa.
Meskipun korban merasa dilecehkan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Selatan, Jovi tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak meminta maaf kepada korban.
Selain perkara pidana, Jovi juga menghadapi masalah terkait disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana, selama 29 hari berturut-turut, Jovi tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang menurut Kejaksaan Agung melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Akibat pelanggaran tersebut, Jovi Andrea Bachtiar telah diusulkan untuk menerima hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seiring dengan proses hukum yang sedang berlangsung, Kejaksaan Agung telah memberhentikan sementara Jovi Andrea Bachtiar dari jabatannya sebagai PNS.
“Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Harli Siregar.
Kejaksaan Agung juga, kata Harli, menekankan bahwa telah melakukan upaya pembinaan dan mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara internal.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Jovi lebih memilih untuk terus menyebarkan isu di media sosial, mencoba memutarbalikkan fakta dan mengalihkan perhatian publik.
“Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial,”tegas Harli.
Transparansi
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Kejaksaan Agung juga mempublikasikan bukti-bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari postingan yang diunggah oleh Jovi Andrea Bachtiar yang mencemarkan nama baik korban. “Kami ingin masyarakat melihat persoalan ini secara utuh dan objektif, tidak sepotong-sepotong seperti yang diposting oleh yang bersangkutan,” tegas Harli Siregar.
Waspada HOAX
Melalui Kapuspenkum, Kejaksaan Agung mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan waspada terhadap HOAX (Informasi Bohong), tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial, yang dapat memecah belah opini publik.
“Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan berdasarkan fakta yang ada. Kami harap masyarakat tidak terjebak dalam opini yang dibangun melalui media sosial, yang terkadang tidak mencerminkan kenyataan yang sebenarnya,” ujar Dr. Harli Siregar.
Kejaksaan Agung juga menyarankan kepada Masyarakat Nasional, untuk menjaga dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, agar semua pihak mendapatkan hak-haknya (Keadilan) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dr Harli Siregar menutup pernyataannya dengan mengingatkan masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak terbawa isu yang hanya berfokus pada persepsi semata. “Kejaksaan Agung berharap, dengan klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami keseluruhan permasalahan yang ada, tanpa terbawa oleh informasi yang tidak lengkap atau bahkan tidak benar,”kuncinya.
