ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Oktober 20, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kejaksaan Agung Klarifikasi Postingan Negatif Jovi Andrea Bachtiar, dan Edukasi Pentingnya Etika di Medsos

Redaksi by Redaksi
November 14, 2024
in DAERAH
0
Kejaksaan Agung Klarifikasi Postingan Negatif Jovi Andrea Bachtiar, dan  Edukasi Pentingnya Etika di Medsos

“Kejaksaan Agung berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak lengkap dan tidak jelas sumbernya”.(Harli Siregar (Putih, tengah didampingi oleh Kasubid Kehumasan , Andri Wahyu Setiawan-coklat/Foto).

MERPOSJAKARTA,– Kejaksaan Agung RI akhirnya memberikan klarifikasi terkait maraknya postingan negatif di media sosial yang terkait dengan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH.

Klarifikasi ini disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, yang menjelaskan secara rinci dua persoalan hukum yang sedang dihadapi Jaksa Novi.

Berikut pernyataan resmi Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar yang diterima Awak MERPOS, Jakarta pada 14 November 2024.

Dalam pernyataannya, Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak terlibat dalam kriminalisasi terhadap pegawainya.

“Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” tegasnya.

Menurut Harli, publik seharusnya tidak terjebak pada informasi sepihak yang beredar di media sosial, karena permasalahan yang terjadi bersifat pribadi antara Jovi Andrea Bachtiar dengan korban, bukan masalah institusi.

Kapuspenkum juga menjelaskan mengenai dua persoalan hukum yang dihadapi oleh Jovi Andrea Bachtiar. Yang pertama adalah masalah pidana terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jovi Andrea Bachtiar diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang mengandung muatan kesusilaan.

Menurut Kejaksaan Agung, pada 14 Mei 2024, Jovi memposting informasi yang mencemarkan nama baik seorang PNS di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Nella Marsella, melalui akun Instagram pribadinya.

Kedua, Pada 19 Juni 2024, yang bersangkutan kembali mengunggah serangkaian postingan di platform TikTok yang berisi tuduhan tak berdasar terhadap Nella.

Postingan tersebut diduga mencemarkan nama baik Nella dengan tuduhan menggunakan mobil dinas Kajari untuk kepentingan pribadi yang tidak pantas, tuduhan yang kemudian diketahui sebagai rekayasa.

Meskipun korban merasa dilecehkan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Selatan, Jovi tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak meminta maaf kepada korban.

Selain perkara pidana, Jovi juga menghadapi masalah terkait disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana, selama 29 hari berturut-turut, Jovi tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang menurut Kejaksaan Agung melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Akibat pelanggaran tersebut, Jovi Andrea Bachtiar telah diusulkan untuk menerima hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seiring dengan proses hukum yang sedang berlangsung, Kejaksaan Agung telah memberhentikan sementara Jovi Andrea Bachtiar dari jabatannya sebagai PNS.

“Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Harli Siregar.

Kejaksaan Agung juga, kata Harli, menekankan bahwa telah melakukan upaya pembinaan dan mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara internal.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Jovi lebih memilih untuk terus menyebarkan isu di media sosial, mencoba memutarbalikkan fakta dan mengalihkan perhatian publik.

“Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial,”tegas Harli.

Transparansi

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Kejaksaan Agung juga mempublikasikan bukti-bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari postingan yang diunggah oleh Jovi Andrea Bachtiar yang mencemarkan nama baik korban. “Kami ingin masyarakat melihat persoalan ini secara utuh dan objektif, tidak sepotong-sepotong seperti yang diposting oleh yang bersangkutan,” tegas Harli Siregar.

Waspada HOAX

Melalui Kapuspenkum, Kejaksaan Agung mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan waspada terhadap HOAX (Informasi Bohong), tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial, yang dapat memecah belah opini publik.

“Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan berdasarkan fakta yang ada. Kami harap masyarakat tidak terjebak dalam opini yang dibangun melalui media sosial, yang terkadang tidak mencerminkan kenyataan yang sebenarnya,” ujar Dr. Harli Siregar.

Kejaksaan Agung juga menyarankan kepada Masyarakat Nasional, untuk menjaga dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, agar semua pihak mendapatkan hak-haknya (Keadilan) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dr Harli Siregar menutup pernyataannya dengan mengingatkan masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak terbawa isu yang hanya berfokus pada persepsi semata. “Kejaksaan Agung berharap, dengan klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami keseluruhan permasalahan yang ada, tanpa terbawa oleh informasi yang tidak lengkap atau bahkan tidak benar,”kuncinya.

Foto – Foto berkaitan Isi Klarifikasi (Sumber dok-Kejaksaan Agung)
Penulis: Dewan Redaksi Tabloid Merpos
Narasumber: Dr Harli Siregar, SH.,M.Hum (Jakarta 14 /11/2024/K.3.31).
Source: Tim Redaksi Merpos
Tags: Disiplin ASNJaksa NoviKapuspenkumKlarifikasi Kejaksaan Agung RIWaspada HOAX
ShareTweetSend
Previous Post

Menteri PU Temui BPKP “Rp116,23 Triliun untuk Program 2025”, Ini Prioritas Penggunaannya

Next Post

KARTINI JILID II : Ada HIPPSI Nyatakan Dukung BERAKAR-MI di Pilkada Sinjai

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
KARTINI JILID II : Ada HIPPSI Nyatakan Dukung BERAKAR-MI di Pilkada Sinjai

KARTINI JILID II : Ada HIPPSI Nyatakan Dukung BERAKAR-MI di Pilkada Sinjai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6

Como aproveitar ao máximo as vantagens do Monro Casino em Portugal

September 9, 2025

Stratēģijas pamati kā atbildīgi pārvaldīt budžetu spēlējot fenikss online spēles

September 9, 2025
Satpolair Polres Sinjai Bagikan Bendera Merah Putih dan Edukasi Keselamatan kepada Nelayan di Muara Tangka

Satpolair Polres Sinjai Bagikan Bendera Merah Putih dan Edukasi Keselamatan kepada Nelayan di Muara Tangka

Agustus 7, 2025
Tim Resmob Polres Sinjai Intens Patroli Malam, Kawal Kota Bersatu Aman dan Kondusif

Tim Resmob Polres Sinjai Intens Patroli Malam, Kawal Kota Bersatu Aman dan Kondusif

Agustus 6, 2025

Recent News

Como aproveitar ao máximo as vantagens do Monro Casino em Portugal

September 9, 2025

Stratēģijas pamati kā atbildīgi pārvaldīt budžetu spēlējot fenikss online spēles

September 9, 2025
Satpolair Polres Sinjai Bagikan Bendera Merah Putih dan Edukasi Keselamatan kepada Nelayan di Muara Tangka

Satpolair Polres Sinjai Bagikan Bendera Merah Putih dan Edukasi Keselamatan kepada Nelayan di Muara Tangka

Agustus 7, 2025
Tim Resmob Polres Sinjai Intens Patroli Malam, Kawal Kota Bersatu Aman dan Kondusif

Tim Resmob Polres Sinjai Intens Patroli Malam, Kawal Kota Bersatu Aman dan Kondusif

Agustus 6, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In