Foto: Kapuspenkum, Harli Siregar bersama Kasubid Kehumasan, Andri Wahyu Setiawan (Ist).
MERPOSJAKARTA,–Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur untuk periode 2023 hingga 2024.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, pemeriksaan berlangsung pada Rabu Kemarin. Kedua saksi yang diperiksa adalah berinisial SA, yang merupakan ipar dari Tersangka LR, dan DR, yang tak lain adalah adik kandung dari tersangka LR. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan mereka dalam perkara yang sedang disidik, khususnya yang berhubungan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses hukum terhadap Ronald Tannur.
“Tujuan pemeriksaan saksi-saksi ini adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar Dr. Harli Siregar dalam siaran pers, yang diterima MERPOS, Kamis, (14/11/2024) di Jakarta.
Kasus ini melibatkan dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak dalam pengurusan perkara pidana Terpidana Ronald Tannur. Kejaksaan Agung saat ini terus mendalami kasus ini dengan menggali keterangan dari berbagai saksi untuk memastikan bukti-bukti yang ada, sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat.
Dengan langkah-langkah penyidikan yang terus berlanjut, pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. (MERPOS).