Foto : Kantor ATR BPN Bulukumba (Dok-MERPOS/12/11/2024)
MERPOSBULUKUMBA,–Kantor ATR/BPN Bulukumba menggenjot program sertifikasi tanah melalui Program Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tanpa ada hambatan.
“Dengan target 8.000 sertifikat untuk tahun 2024. Hingga kini, sekitar 80% dari target tersebut telah tercapai,”ungkap Kepala Bagian Survey dan Pemetaan, Syawal, saat ditemui MERPOS di ruangan kerjanya, Selasa kemarin.
Syawal menegaskan pihaknya (ATR/BPN) berkomitmen merealisasikan program ini hingga capai target.
Dirinya juga menegaskan, BPN tetap fokus pada penyelesaian masalah pertanahan dan pemetaan yang akurat, melalui program PTSL. “Langkah ini bertujuan menghindari sengketa batas serta mafia tanah,”tegasnya.

Sejauh ini Kantor ATR/BPN dalam melaksanakan program PTSL, masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan. Namun adanya dukungan dari Masyarakat dan Pemerintah desa di Kabupaten Bulukumba, sehingga program ini sepenuhnya berjalan dengan lancar.
TERKAIT BIAYA PRA SERTIFIKAT.
Syawal menjelaskan bahwa dalam program PTSL, masyarakat tidak akan dibebani biaya untuk penerbitan.
Untuk biaya dikenakan pada pra Sertifikat, kemudian di luar ketentuan yang telah disepakati oleh tiga kementerian terkait, tidak boleh ada biaya tambahan.
“Biaya yang sah hanya Rp250.000,- mencakup biaya patok, penggandaan dokumen, materai, dan biaya mobilisasi untuk aparat desa yang terlibat dalam pengukuran. Semua biaya ini sepenuhnya dikelola oleh pemerintah desa, bukan oleh ATR/BPN,” ujarnya saat diwawancarai MERPOS di ruang kerjanya, Selasa, 12 November 2024.Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021, pemerintah desa harus mematuhi aturan ini tanpa adanya pungutan liar.
Syawal menegaskan bahwa jika masyarakat menemui pihak yang meminta biaya di luar ketentuan, mereka diminta segera melapor ke kantor ATR/BPN Bulukumba.
Terkait dengan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), Syawal memastikan bahwa sertifikat tetap akan diterbitkan meskipun BPHTB belum dibayar. Namun, pembayaran BPHTB harus diselesaikan di kantor Bappedda jika tanah tersebut dijual di kemudian hari.
Lebih lanjut, Syawal mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan, sertifikat tanah analog akan diganti dengan sertifikat elektronik. “Sertifikat elektronik lebih aman dan mudah untuk diakses. Bagi yang ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik, kami tidak akan memungut biaya apapun.Sertifikat Elektronik sudah ada yang kita terbitkan melalui PTSL,”ujarnya.
Dia menambahkan, dengan komitmen penuh terhadap pelayanan transparan dan tanpa pungutan ilegal, ATR/BPN Bulukumba memastikan bahwa Program PTSL berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
“Program PTSL ini diharapkan dapat memberikan solusi atas persoalan pertanahan di Bulukumba, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dengan kepemilikan sertifikat yang sah,”tegasnya.
MISKOMUNIKASI DI DESA LONRONG
Terkait di Desa Lonrong, Syawalan, menyatakan, seringkali terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi, ditengah Masyarakat. Meski demikian, ia kembali memastikan program PTSL di Bulukumba tetap berjalan dengan baik.
Sementara itu, Pemerintah Desa Lonrong menanggapi mengenai biaya PTSL yang sempat membuat sebagian warganya cemas, dalam beberapa bulan terakhir.
Kepala Desa Lonrong, Fahri Jalil, S.Sos, menegaskan bahwa semua program yang dijalankan di desa tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tidak ada yang keluar dari ketentuan, ini hanya miskomunikasi. Semua program kita jalankan sesuai aturan,” ungkapnya, saat ditemui MERPOS di Kantornya, pada hari Selasa, (12/11/2024) kemarin.
Kendati demikian, Rabu (13/11/2024), Masyarakat yang sebelumnya mengeluhkan “masalah sosial” terkait biaya PTSL kini mulai memahami aturan yang ada. Salah seorang warga yang sebelumnya merasa kebingungan, kini mengakui bahwa informasi yang diterimanya sebelumnya merupakan kesalahpahaman.
“Saya sudah paham, saya kira PTSL sepenuhnya gratis. Ternyata memang ada aturan biaya untuk rencana penerbitan sertifikat,”pungkasnya.
(M.S.M/Sup/Merpos).
Comments 2