ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Kamis, Juli 17, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Perlindungan Sosial bagi Imam dan Marbot: Inisiatif BAZNAS Selayar Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2025
in DAERAH
0
Perlindungan Sosial bagi Imam dan Marbot: Inisiatif BAZNAS Selayar Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan. (Dok Merpos).


SELAYARMERPOS, – Imam dan marbot memiliki peran vital dalam kehidupan umat Islam, baik sebagai pemimpin spiritual maupun penjaga kebersihan dan keamanan masjid.

Namun, di balik pengabdian mereka, perlindungan sosial sering kali terabaikan.

Menyadari hal ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kepulauan Selayar bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar untuk memberikan jaminan sosial bagi imam dan marbot di wilayah tersebut.

Dalam program ini, BAZNAS Selayar mengalokasikan anggaran sebesar Rp200 juta per tahun untuk membiayai kepesertaan 1.000 imam dan marbot dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, peserta mendapatkan perlindungan melalui dua program utama:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat menuju atau pulang dari masjid serta saat bertugas.

Menyediakan layanan kesehatan dan santunan kecelakaan kerja.

  • Jaminan Kematian (JKM)

Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, sehingga keluarga tetap mendapatkan perlindungan finansial.

Untuk diketahui, saat ini, baru 51 imam dan marbot yang telah terdaftar dalam program ini. Pendataan masih terus dilakukan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) agar lebih banyak peserta yang mendapatkan manfaat.

Adanya perlindungan sosial ini, imam dan marbot dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang tanpa mengkhawatirkan risiko finansial di masa depan.

  • Manfaat jaminan sosial bagi imam dan marbot meliputi:

Meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman dalam menjalankan tugas.

Memberikan perlindungan finansial bagi keluarga jika terjadi musibah.

Menunjukkan apresiasi terhadap pengabdian imam dan marbot dalam menjaga kehidupan keagamaan.

Kesuksesan program ini tidak hanya bergantung pada BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial bagi imam dan marbot.

Mendukung pendanaan melalui zakat, infak, dan sedekah untuk membantu mereka yang belum mampu membayar iuran.

Membantu proses pendataan imam dan marbot di lingkungan masing-masing.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan

Penyelenggaraan program ini resmi dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar dan BAZNAS Kabupaten Selayar.

Penandatanganan dilakukan pada Selasa (11/2/2025) di Kantor BAZNAS Selayar, dihadiri oleh unsur pimpinan BAZNAS serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Selayar, Firdaus, bersama timnya.

Firdaus mengungkapkan bahwa program ini merupakan langkah awal untuk memastikan kesejahteraan imam dan marbot.

“BAZNAS telah menyiapkan anggaran Rp200 juta per tahun untuk seribu imam dan marbot. Saat ini, baru 51 orang yang terdaftar, dan kami terus melakukan pendataan agar cakupan perlindungan semakin luas,” ujarnya kepada Merpos, Rabu (12/2/2025).

Program jaminan sosial bagi imam dan marbot yang digagas oleh BAZNAS Selayar dan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Perlindungan ini merupakan bantuan finansial, dan bentuk penghargaan terhadap pengabdian Iman dan Marbot dalam menjaga kehidupan keagamaan.

Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar lebih banyak imam dan marbot yang dapat merasakan manfaat dari program ini. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, sementara umat pun semakin nyaman dalam beribadah di masjid.

Semoga inisiatif ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk memberikan perhatian lebih kepada imam dan marbot, sehingga mereka mendapatkan hak yang layak sesuai dengan pengabdian mereka kepada umat.


Laporan: Andi Jamaluddin

Editor: Supriadi Buraerah

Tags: BAZNAS SelayarBPJS ketenagakerjaan Selayar
ShareTweetSend
Previous Post

Kepala Kantor ATR/BPN Sinjai Serahkan 594 Sertifikat Tanah di Desa Bulu Tellue, Ini Harapnya

Next Post

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!