Para tersangka digiring menuju ruangan tahanan masing-masing (dok Istimewa)
MOROWALI UTARA, MERPOS– Meskipun pada akhir tahun 2024 dan Januari, nyaris tak pernah terdengar bahwa Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Kejari Morut) sedang membidik tersangka korupsi APBD setempat, namun melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Morowali Utara langsung memberikan pembuktian kepada Publik di awal tahun 2025. Baca selengkapnya: Majalah Target Tuntas Rayakan HUT ke-26 dengan Meriah, Dihadiri Berbagai Tokoh dan Intelijen
Secara resmi, penyidik Kejari Morut telah menetapkan mantan Bupati Morowali Utara, MAA, sebagai tersangka korupsi.
Korupsi tersebut terkait dengan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali Utara yang digunakan untuk belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Tidak hanya MAAS, dua pejabat lainnya yang terlibat dalam pengelolaan anggaran ini juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RTS, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, serta AT, Bendahara pada Bagian Umum dan Perlengkapan. Ketiga tersangka ditahan setelah pihak kejaksaan menemukan bukti yang kuat mengenai tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan kerugian negara yang sangat besar akibat penyalahgunaan dana tersebut. Hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp 539.218.225,-. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk pembiayaan perjalanan dinas yang tidak sesuai anggaran serta pembayaran yang melampaui tahun anggaran yang telah ditentukan.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Pada Januari 2021, Bagian Umum dan Perlengkapan di Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara mencairkan uang persediaan (UP) sebesar Rp 900.000.000,- untuk pembayaran belanja barang dan jasa pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Dari jumlah tersebut, Rp 648.952.189,- digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas, dengan rincian pembayaran perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan pada 2021 sebesar Rp 509.218.225,- dan perjalanan dinas tahun 2021 sebesar Rp 139.733.964,-. Pembayaran lainnya untuk medical check-up senilai Rp 30.000.000,- juga dipertanyakan hingga diusut.
Lebih lanjut, diketahui bahwa MAAS sebagai Bupati memerintahkan AT untuk membayarkan hak-hak yang belum dibayarkan pada tahun 2020, yang nilainya mencapai Rp 450.000.000,-. Permintaan ini kemudian dilanjutkan dengan perintah RTS untuk segera melaksanakan pembayaran. Pengeluaran lainnya juga termasuk pembayaran hak-hak ajudan dan staf bupati untuk perjalanan dinas, yang disetujui oleh RTS dan dibayarkan oleh AT sebesar Rp 89.218.225,-. Pembayaran ini terjadi meskipun sudah melampaui tahun anggaran yang telah ditetapkan, dan hal ini turut memperburuk dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran daerah.
Akibat dari semua pengeluaran yang tidak sesuai prosedur ini, pihak kejaksaan menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Kejaksaan Negeri Morowali Utara memastikan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka MAAS, RTS, dan AT kini ditahan selama 20 hari mulai 6 hingga 25 Februari 2025. Tersangka RTS dan AT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolonodale Kelas IIIb, sementara MAAS ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara. Kejaksaan Negeri Morowali Utara memastikan tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah Sulawesi Tengah dan membawa pelaku tindak pidana korupsi ke pengadilan untuk diproses dengan adil.