Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai saat berhasil menangkap dua terduga pelaku curanmor. (dok Istimewa).
SINJAI, MERPOS,— Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai kembali melakukan pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berlangsung di Kabupaten Bone, pada Sabtu malam (1/2/2025).Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Bripka Andi Mapparumpa. Ia bersama tim Resmob berhasil menangkap dua orang terduga pelaku masing-masing pria.
“Saat ini masih dilanjutkan pendalaman, TKP penangkapan di Bone,” kata, Andi Mapparumpa melalui salah seorang tim Resmob dalam menjawab pertanyaan Merpos, via daring, Minggu dini hari (2/2/2025).
Dirinya berharap publik sabar menanti informasi lebih detail, dan kasus ini dipercayakan kepada Resmob untuk mengungkap lebih lanjut.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang kepada pelaku kejahatan. Pernyataan ini senada disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah saat berbicara dengan Merpos seputar Informasi penindakan dan pencegahan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Sinjai, pada, Jum’at (31/1/2025) siang.
Tim Liputan: M.Said
Editor: SUP/Adi