Terduga pelaku kasus dugaan pelecehan seksual (Dok Humas).
ACEH TIMUR, MERPOS– Kasus Kekerasan terhadap anak kian merajalela di Indonesia. Ironisnya korban merupakan perempuan.
Kasus terbaru terkonfirmasi oleh Polisi di Aceh Timur. Sabtu (25/1/2025).
Polisi berhasil meringkus terduga pelaku. Secara sekilas wajah terduga pelaku memang tampak seperti manusia pada umumnya, (bukan monyet), namun perlakuannya terhadap anak dibawah umur patut mendapat ganjaran dengan hukuman berat.
Awal kasus ini mencuat ketika Satreskrim Polres Aceh Timur diketahui berhasil mengamankan AL (40), seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak Bunga (9 ) warga Kecamatan Peudawa. Kejadian ini terungkap setelah Bunga (nama samaran) menceritakan kepada orang tua, yang dilanjutkan dengan laporan ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K., menjelaskan bahwa AL diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga sebanyak tiga kali. Setelah kejadian tersebut, AL memberikan uang kepada Bunga dan meminta agar tidak mengungkapkan perbuatannya kepada orang lain. Kejadian ini baru terungkap setelah Bunga pulang dari rumah sakit dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Setelah mendengar pengakuan putrinya, orang tua Bunga langsung melapor ke SPKT Polres Aceh Timur, yang kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk atau denda, atau penjara.
Kasus ini memantul pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama anak perempuan, untuk menghindari terjadinya kejahatan seksual. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur mengimbau orang tua untuk lebih peka dan memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.
“Orang tua harus selalu memantau dan mengawasi pergaulan anak, terutama untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual. Pada tahun 2024, kasus persetubuhan di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Aceh Timur cukup tinggi,” kata Kasat Reskrim.
Selain itu, orang tua disarankan untuk mengisi waktu luang anak dengan kegiatan positif yang mendidik dan menjaga agar anak tidak terpengaruh oleh lingkungan atau teman-teman yang kurang baik. Pengawasan yang ketat terhadap teman-teman anak di luar rumah juga sangat penting.
“Memberikan kegiatan positif dan menjaga pergaulan anak adalah langkah penting untuk mencegah anak terjerumus ke dalam situasi yang berbahaya,” tambah Iptu Adi Wahyu.
Melalui informasi ini, diharapkan orang tua dapat lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak mereka dari segala bentuk kejahatan seksual.