Suasana saat eksekusi hukuman cambuk terhadap T dan R (dok Istimewa)
PIDIE JAYA, MERPOS, – Dua pelaku Jarimah Maisir (perjudian), T alias M dan R menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Tgk. Chik Pante Geulima Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Jumat (24/1/2025) pukul 14.30 WIB. Hukuman ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dihadiri sekitar 200 orang, termasuk pejabat dari unsur Muspida Pidie Jaya, seperti perwakilan Pemerintah Kabupaten, Polres, Mahkamah Syariah, Dinas Syariat Islam, MPU, Dandim 0102 Pidie, serta masyarakat umum.
Pelaksanaan hukuman cambuk diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, paparan dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, dan sambutan Asisten I Kabupaten Pidie Jaya. Setelah pembacaan putusan Mahkamah Syariah, hukuman cambuk dilakukan.
T alias M dicambuk sebanyak empat kali sesuai putusan Mahkamah Syariah Meureudu Nomor: 07/JN/2024/MS-Mrd.
Sementara itu, R menjalani hukuman cambuk sebanyak tiga kali berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor: 58/JN/2024/MS-Aceh dan surat perintah dari Kepala Kejari Pidie Jaya.
Sebelum eksekusi, tim medis dari RSUD Pidie Jaya memastikan kondisi kesehatan kedua terpidana. Eksekusi berjalan aman dan lancar tanpa hambatan.
Kepala Kejari Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. “Hukuman ini merupakan penegakan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” tegasnya.
Tim Liputan: M. Fadil