F (27) Tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak (dok Istimewa Humas Polres Polman).
POLMAN MERPOS, – Sat Reskrim Polres Polman berhasil menguber keberadaan Firman hingga melakukan penangkapan.
Firman ditangkap di sebuah kamar Indekos yang terletak di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman pada Kamis, (23/1).
Firman sendiri merupakan Buronan dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Sebelum penangkapan berlangsung, keberadaan Firman semula diketahui oleh Warga setempat.
Firman didapati berada di lokasi bersama teman wanitanya yang baru saja bersamanya dalam beberapa hari.
Setelah polisi tiba di lokasi, terkuak bahwa Firman merupakan Buronan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 2023.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi menyatakan bahwa, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Firman saat firman bersama dengan seorang wanita yang juga kabur dari rumahnya di Majene, sejak 3 hari.
Hanya saja pihak keluarga wanita tersebut tidak keberatan. Wanita tersebut adalah teman Firman alias (F) yang ditemukan di kos bersama dengan Firman. Mereka ditemukan oleh warga setempat.
Firman adalah DPO Polres Polman dalam perkara dugaan pencabulan anak berdasarkan LP. B/78/V/2023/Tgl 30 Mei 2023.
Dalam kasus tersebut, diketahui korban Inisial S (14) warga Matakali, Kabupaten Polman.
Dalam rentetan kasus tersebut, Korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 9 kali.
Peristiwa tersebut berlangsung sejak Maret hingga Mei 2023.
Korban tak berdaya dalam kejadian tersebut, lantaran dirinya kerap mendapatkan ancaman oleh pelaku.
Ancaman tersebut berupa penyebaran informasi berbentuk video amatir yang memuat informasi terkait aktivitas pornografi.
Adapun kronologis kejadian dugaan pencabulan tersebut, bermula ketika korban dengan pelaku berkenalan melalui media sosial (Medsos) Facebook pada Maret 2023.
Hubungan antara korban berjalan dinamis hingga aktivitas komunikasi berlangsung padat.
Keduanya pun lantas janjian melakukan pertemuan, dimana awalnya korban diajak jalan oleh Pelaku.
Tak lama kemudian pelaku mencari Indekos, setelah pelaku mendapat tempat kos maka korban diajak masuk ke dalam kamar.
Didalam kamar korban dirayu hingga disetubuhi oleh pelaku.
Pada kejadian tersebut sempat direkam oleh pelaku dan kemudian pada kesempatan berikutnya pelaku mengajak lagi korban untuk bersetubuh dan jika korban tidak mau maka pelaku akan menyebarkan vidio tersebut.
“Dari Keterangan korban, korban telah dicabuli sampai 9 kali mulai dari bulan Maret 2023 hingga bulan mei 2023”.
“Peristiwa pencabulan itu terungkap setelah ada salah satu keluarga korban mengetahui adegan pencabulan korban dan pelaku yang tersebar di facebook”.
“Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Polman”.
“Namun saat dilaporkan pelaku sudah meninggalkan Polman dan ke Maluku untuk mencari kerja,”ungkap Kasat Reskrim dalam keterangan resminya yang diterima Merpos, Sabtu, (25/1/2025).
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Mapolres Polman dengan sangkaan pasal 81 ayat 1 subs pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76d uu no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”kunci Kasat Reskrim.
Tim Liputan: Rhmt