ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home BERITA ADHYAKSA

Transparan dan Tidak Bertele-tele, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Aset Batanghari Sembilan

Redaksi by Redaksi
Januari 23, 2025
in BERITA ADHYAKSA
0
Transparan dan Tidak Bertele-tele, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Aset Batanghari Sembilan
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny saat gelar konferensi pers penetapan tersangka (22/1).

PALEMBANG, MERPOS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Aset berupa tanah seluas 3.646 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, diduga dijual melalui prosedur yang tidak sesuai aturan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,76 miliar.
Ketiga tersangka masing – masing adalah USG – Penjual aset, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025.
HRB – Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, berdasarkan Surat Nomor TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025.
YHR – Mantan Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan BPN Kota Palembang tahun 2016, berdasarkan Surat Nomor TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025.
Aset tanah yang menjadi objek kasus telah disita oleh penyidik berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/Pen Pid.Sus – TPK-SITA/2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kejati Sumsel Nomor PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024. Saat ini, aset tersebut dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan untuk dikelola.
Kasus ini terungkap dari hasil audit yang menunjukkan adanya manipulasi data dan penggunaan surat keterangan identitas palsu dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat dikonfirmasi (23/1/2025), tidak bertele-tele. Dirinya menyatakan bahwa hingga saat ini sudah 77 saksi diperiksa terkait kasus ini. Penyidik juga akan terus mendalami bukti tambahan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penanganan kasus bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku, dan memulihkan kerugian negara serta mengembalikan aset yang telah disalahgunakan,” ujar Vanny sambil menegaskan penetapan dan penahanan tersangka dilakukan pada Rabu (22/1). Baca Juga: Kejati Sumsel Gelar Penitipan Aset Yayasan Batanghari Ke Pemprov Sumsel
Foto terkait;
Tim Liputan: Miftahul Jannah
Editor :  Supriadi Buraerah
ShareTweetSend
Previous Post

LSM Bersatu Desak Polres Sinjai Transparansi Terkait Agenda Penetapan Tersangka Kasus APBD Sinjai

Next Post

Sahabat Wisata Nusantara Gelar Bakti Sosial di Panti Jompo Mappakasunggu

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Sahabat Wisata Nusantara Gelar Bakti Sosial di Panti Jompo Mappakasunggu

Sahabat Wisata Nusantara Gelar Bakti Sosial di Panti Jompo Mappakasunggu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!