Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny saat gelar konferensi pers penetapan tersangka (22/1).
PALEMBANG, MERPOS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Aset berupa tanah seluas 3.646 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, diduga dijual melalui prosedur yang tidak sesuai aturan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,76 miliar.
Ketiga tersangka masing – masing adalah USG – Penjual aset, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025.
HRB – Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, berdasarkan Surat Nomor TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025.
YHR – Mantan Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan BPN Kota Palembang tahun 2016, berdasarkan Surat Nomor TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025.
Aset tanah yang menjadi objek kasus telah disita oleh penyidik berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/Pen Pid.Sus – TPK-SITA/2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kejati Sumsel Nomor PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024. Saat ini, aset tersebut dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan untuk dikelola.
Kasus ini terungkap dari hasil audit yang menunjukkan adanya manipulasi data dan penggunaan surat keterangan identitas palsu dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat dikonfirmasi (23/1/2025), tidak bertele-tele. Dirinya menyatakan bahwa hingga saat ini sudah 77 saksi diperiksa terkait kasus ini. Penyidik juga akan terus mendalami bukti tambahan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penanganan kasus bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku, dan memulihkan kerugian negara serta mengembalikan aset yang telah disalahgunakan,” ujar Vanny sambil menegaskan penetapan dan penahanan tersangka dilakukan pada Rabu (22/1). Baca Juga: Kejati Sumsel Gelar Penitipan Aset Yayasan Batanghari Ke Pemprov Sumsel