Penyerahan Sertifikat Tanah ‘Elektronik’ di aula kantor Desa Palae (20/1).
SINJAI, TABLOID MERPOS– Sebanyak 78 sertifikat tanah elektronik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai diserahkan kepada warga Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Senin (20/01/2025).
Dikutip dari keterangan resmi Humas Kominfo Sinjai, acara penyerahan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Palae ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada warga. Momen tersebut memperlihatkan kedekatan Pj Bupati dengan rakyat, terlihat dari antusiasme dan sambutan hangat semua pihak yang hadir. Baca Juga: Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik
Kepala Kantor Pertanahan Sinjai, Agustini Pujiastuti, menyampaikan bahwa pada tahun 2024, pihaknya berhasil mengalokasikan 5.788 bidang tanah untuk sertifikasi. Alokasi tersebut mencakup tanah milik warga serta aset pemerintah kabupaten yang tersebar di enam kecamatan dan 25 desa.
“Untuk Desa Palae, sebanyak 78 sertifikat tanah diserahkan, termasuk dua sertifikat untuk aset pemerintah daerah, yaitu Pasar Labettang dan SDN 224 Palae,” ujar Agustini. Ia juga mengapresiasi sinergi pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung suksesnya program PTSL.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menyampaikan penghargaan kepada Kantor Pertanahan Sinjai atas kontribusinya dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. “PTSL adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan warga penerima sertifikat agar menggunakan tanah sesuai peruntukannya, tidak menelantarkan lahan, serta menaati tata ruang yang berlaku. Selain itu, ia mengajak seluruh aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya legalisasi aset tanah.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sinjai, Andi Sarifuddin; Camat Sinjai Selatan, Baso Manggunrawa; Kepala Desa Palae, Irham Azfar; Kepala Desa Aska, Ihwan Usman; Sekretaris Desa Palae, Andi Anhar; serta masyarakat Desa Palae.
Sebelumnya dihubungi Merpos melalui sambungan daring Kepala Kantor ATR/BPN Sinjai, Agustini Pujiastuti menegaskan bahwa sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat adalah sertifikat elektronik. “Jadi benar, sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat semuanya berbentuk sertifikat elektronik,”tegasnya.
Diketahui pula bahwa sertifikat elektronik adalah tranformasi dari sertifikat analog. Baca Juga: Humas Kementerian ATR/BPN dan Kepala Pertanahan Sinjai Ajak Masyarakat Alih Media Sertifikat Tanah Analog ke Elektronik
Foto terkait (dok Humas Kominfo).
Laporan: M. Said Mattoreang
Editor: Supriadi Buraerah.
Comments 1