Korum Sultra menggelar aksi di Polda Sultra menuntut penindakan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS, Kamis (16/1/2025).
KENDARI, TABLOID MERPOS – Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra, yang terdiri dari tiga lembaga yakni Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar), dan Amara Sultra, menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Aksi ini juga disertai pelaporan ke sejumlah pihak berwenang, seperti Polda Sultra, Inspektur Tambang perwakilan Sultra, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Pos Gakkum KLHK Kendari, dan DPRD Sultra.
Jenderal Lapangan aksi, Malik Bottom, menuturkan bahwa dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS bukanlah kejadian pertama. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa pencemaran terbaru terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, yang membuat air sungai dan pesisir pantai di kawasan tersebut berubah warna menjadi cokelat.
“Pasca luapan lumpur, pihak perusahaan diduga melakukan pengerukan untuk klarifikasi. Namun, jika hanya untuk kebutuhan klarifikasi, ini terkesan seperti akal-akalan perusahaan,” ujar Malik, yang juga aktivis HMI.
Ia juga menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas PT TBS, mulai dari gangguan terhadap lahan perkebunan hingga kerusakan ekosistem perairan. Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya upaya rekayasa sosial yang seharusnya dilakukan perusahaan sebelum memulai kegiatan tambang.
“Kami menduga perusahaan tidak menyalurkan CSR dan Dana PPM kepada masyarakat, padahal petani dan nelayan sangat membutuhkan solusi atas dampak aktivitas tambang ini,” tambah Malik.
Panit II Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Ipda Haris, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan aksi tersebut. Ia juga meminta agar aduan resmi segera diajukan untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Inspektur Tambang Sultra, Syahril, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak terkait. “Tim akan diberangkatkan ke lokasi setelah adanya surat tugas resmi,” ungkapnya.
DLH Sultra melalui PPLH, Mirna Lesmana menyebutkan bahwa izin lingkungan PT TBS dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Bombana. Ia memastikan koordinasi dengan pihak kabupaten akan dilakukan untuk tindak lanjut aduan tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Humas PT TBS, Nindra, membantah bahwa aktivitas perusahaan menyebabkan pencemaran lingkungan. Menurutnya, foto-foto yang beredar di media bukanlah banjir akibat aktivitas tambang, melainkan keruh karena curah hujan yang tinggi. “Kami sedang tidak beroperasi saat foto-foto tersebut diambil,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menegaskan bahwa dugaan pencemaran ini telah merugikan masyarakat, terutama petani dan nelayan. Ia meminta agar pihak berwenang segera memeriksa jejak digital perusahaan dan dampak di lapangan.
Aksi ini berakhir dengan penyampaian laporan resmi ke beberapa instansi terkait, meski pihak DPRD Sultra belum dapat menemui para pendemo karena sedang bertugas di luar daerah.
Laporan : Andi IFitrah
Editor SUP/Adi.
Comments 2