Kantor DPMD Sinjai (Foto Merpos/14/1/2025)
SINJAI, MERPOS – Pembangunan talud dan duwikker di Desa Saotengah, Kecamatan Tellu Limpoe, dengan anggaran tahun 2024, hingga kini muncul istilah ubur – ubur ikan lele proyek ini belum rampung- le. Sementara itu Kewenangan Camat dalam mengawasi terungkit.Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengatur bahwa camat bertanggung jawab untuk memonitor dan mengevaluasi pengelolaan keuangan desa.
Kepala DPMD Sinjai, Yuhadi Samad, melalui Kabid Pemdes Aniwati Amir, menjelaskan bahwa idealnya kegiatan tersebut harusnya sudah selesai sebelum 31 Desember 2024.
“Pekerjaan fisik seharusnya selesai sebelum tenggat waktu 31 Desember. Setelah itu, desa hanya perlu menyelesaikan laporan administrasi atau LPPD 2024,” ujar Aniwati saat diwawancarai Merpos, di kantor DPMD Sinjai, Selasa (14/1/2025). Ia diwawancarai bersama Sekertaris DPMD Sinjai, sementara kadis sedang tidak berada di kantor.
Aniwati menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan dan klarifikasi kepada Pemdes Saotengah terkait keterlambatan tersebut.
Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan kegiatan tersebut.
Namun, terkait laporan administrasi kegiatan Desa Saotengah, Aniwati mengklaim pihaknya belum menerima laporan tersebut secara lengkap, sehingga ia memiliki keterbatasan dalam hal data dan informasi.
Ketika ditanya tentang kemungkinan anggaran tersebut disilfakan (Silfa -2024), dan kegiatan tersebut akan dianggarkan ulang pada 2025, Aniwati menjawab dengan menegaskan bahwa belum ada laporan resmi terkait hal tersebut.
“Belum ada laporan mengenai anggaran yang disilfakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait pengawasan, Aniwati menjelaskan bahwa pengawasan kegiatan pembangunan desa menjadi kewenangan camat, sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.
“Camat memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan serta pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Aniwati juga menjelaskan bahwa sumber dana APBDes terbagi menjadi dua, yaitu melalui APBD dan APBN.
“Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD, sementara Dana Desa (DD) bersumber dari APBN, yang diperuntukkan bagi kegiatan fisik seperti talud dan lainnya,” ungkapnya.
Proyek pembangunan talud dan deker (dwikker) di Dusun Lappae, Desa Saotengah, dianggarkan puluhan juta rupiah melalui Dana Desa (DD) tahun 2024. Rincian anggarannya adalah untuk bangunan talud sebesar Rp 42.150.000 dan untuk deker per unitnya Rp 7.700.000 x 4 unit.
Rincian Anggaran dan jenis (item) kegiatan tersebut diperoleh MERPOS melalui pihak Pemdes Saotengah, pada Selasa (14/1/2025).
Proyek inilah kemudian mendapat sorotan publik, karena pekerjaannya hingga kini belum rampung.
Hal ini terungkap ketika awak media mengunjungi lokasi kegiatan di Dusun Lappae pada Senin (13/1/2025). Meskipun Awak MERPOS telah mencoba menghubungi Ketua BPD Desa Saotengah, tanggapan tidak diperoleh, Senin kemarin.
Pada Selasa (14/1/2025), awak media kembali memperoleh konfirmasi dari pihak BPD Desa Saotengah. Dia menyebutkan bahwa, kegiatan tersebut baru dimulai pada hari ini (14/1/2025).
“Iya, pekerjaan baru mau dimulai, dan sementara materialnya sedang dilangsir,” ungkap Sekretaris BPD Desa Saotengah pada Selasa (14/1/2025) sore.

Terpisah, Ketua TPK, (Pelaksanaan kegiatan) Marzuki, yang sebelumnya sempat dihubungi pada Senin 13 Januari 2025 namun berhalangan diwawancarai, kini kembali terhubung melalui daring pada (14/1/2025) sore.
Marzuki menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh lambatnya pencairan anggaran dan faktor cuaca. “Faktor penyebabnya karena anggaran juga lambat cair, dan faktor cuaca,” ujarnya lewat telepon.
Tanggapan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai hingga berita ini diterbitkan belum berhasil diperoleh. Sementara itu, di tempat terpisah, Kanit Tipidkor Iptu Rahman, S.H, kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti indikasi penyebab keterlambatan kegiatan tersebut.
“Ya, nanti kami akan turun untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap pihak desa,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, sebelum awak media ini juga menemui Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar di tempat terpisah, Selasa (14/1/2024) sore.
Ketua LSM Bersatu, Nurzaman Razaq yang secara kebetulan ditemukan sedang duduk santai di atas kursi berwarna coklat di kantor Polres Sinjai, mencoba dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut.
Nurzaman lantas menyinggung sistem administrasi pada manajemen kegiatan proyek Desa Saotengah tersebut.
Menurutnya, sistem administrasi yang diterapkan oleh pihak terkait perlu disikapi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Lanjutannya, karena ada beberapa regulasi dan aturan yang sudah menjadi pedoman dalam setiap pengelolaan kegiatan di desa, seperti sistem pembayaran HOK (kalau ada), dan administratif (LPJ) kegiatan.
“Kan, kurang tepat jika kegiatan tahun 2024, tapi LPJ nya tahun 2025,” imbuhnya dengan nada dalam – dalam.

Sebelumnya, pada Senin (13/1/2025), MERPOS memberitakan bahwa proyek pembangunan tersebut terletak di Dusun Lappae, namun hingga kini belum terealisasi. Pantauan media di lokasi menunjukkan bahwa sejumlah material seperti batu gunung dan pasir telah tersedia.
Warga setempat mengungkapkan bahwa material proyek ini sudah ada sejak Desember 2024. Informasi sebelumnya juga menyebutkan bahwa proyek ini dijadwalkan rampung pada 2024.
Ketika dikonfirmasi secara daring, Camat Tellu Limpoe sekaligus Pj. Kepala Desa Saotengah, Al Ghazali Farti, diduga tidak mengetahui penyebab keterlambatan kegiatan tersebut. Ia bahkan menyarankan awak media untuk menghubungi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Marzuki.
Marzuki, yang dihubungi secara terpisah, menyampaikan bahwa ia tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena istrinya sedang sakit. “Istri saya sakit, Pak,” ujarnya dalam pesan suara via WhatsApp. Baca Juga: Program Tahun 2024, Rabat Beton di Desa Saotengah Sinjai Belum Terealisasi
(SUP/M. SAID M./Merpos Grup).
Comments 1