ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home BERITA ADHYAKSA

Pasca OTT, Kejati Sumsel Tetapkan Kadisnakertrans Tersangka Korupsi

Redaksi by Redaksi
Januari 12, 2025
in BERITA ADHYAKSA
0
Pasca OTT, Kejati Sumsel Tetapkan Kadisnakertrans Tersangka Korupsi
Foto: Kadis Disnakertrans ditetapkan Tersangka dugaan Korupsi pasca OTT  /Merpos Grup

PALEMBANG, MERPOS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Kadisnakertrans Tersangka Korupsi pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Palembang , Sumatera Selatan. (12/1/2025).
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H menyatakan bahwa, kasus ini melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, inisial DM.
“Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam proses perizinan di Kantor Disnakertrans,” tegasnya, Sabtu, 11 Januari.Baca Juga : Kejati Sumsel Raih Penghargaan HARKORDIA KPK
Dalam kasus ini, Kejati Sumsel bersama jajarannya melakukan OTT pada Kamis malam, 9 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada 09 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah jabatan Kejati Sumsel.
Pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas pelaksanaan OTT, mengingat adanya laporan masyarakat terkait dengan dugaan gratifikasi di Disnakertrans Sumsel.
OTT tersebut dilaksanakan setelah persetujuan dan perintah langsung dari Kepala Kejati Sumsel.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang diberi tanggung jawab untuk menggelar OTT ini, karena saat itu Kejati Sumsel tengah menangani perkara besar lainnya di tempat terpisah.
Sebelumnya, pada malam yang sama, Kamis (9/1/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, Kejati Sumsel menerima laporan lisan dari masyarakat mengenai dugaan praktik gratifikasi yang terjadi di Disnakertrans.
Laporan ini mendorong Kepala Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera memerintahkan tim melakukan pemantauan dan pengumpulan bukti terhadap Kepala Disnakertrans, DM, yang diduga terlibat dalam pemerasan tersebut.
Setelah bukti-bukti yang cukup terkumpul, tim Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.
Di dalam ruangan Kepala Dinas, ditemukan uang tunai sebesar Rp 39.200.000 yang disembunyikan di bawah meja kerja serta uang Rp 4.400.000 di dalam tas pribadi DM. Selanjutnya, uang tunai senilai Rp 75.000.000 ditemukan di dalam mobil dinas DM.
Tim Intelijen Kejaksaan kemudian melanjutkan penelusuran lebih lanjut dan menemukan sebuah tas hitam yang berisi uang tunai senilai Rp 50.000.000 di rumah pribadi DM.
Selain itu, ditemukan amplop yang berisi uang Rp 1.000.000 sebanyak 117 buah. Selain uang, tim juga menyita logam mulia seberat 125 gram yang senilai sekitar Rp 200.000.000.
Barang bukti lainnya yang diamankan berupa surat berharga seperti BPKB kendaraan roda empat dan dua sepeda motor, serta perhiasan berharga.
Total uang tunai yang ditemukan selama OTT mencapai Rp 285.600.000, ditambah dengan logam mulia yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 200.000.000.
Selain itu, Tim Intelijen menemukan enam buku rekening beserta ATM atas nama orang lain dan sebuah ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel.
Semua barang bukti tersebut disita untuk pendalaman lebih lanjut.Baca Juga :Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Aset Senilai Rp284 Miliar, Tapi Belum Pernah OTT, Kapan Baru Bisa OTT #1Tulisan
Bahkan, Kejaksaan berhasil mengamankan Kepala Disnakertrans, sopir, asisten pribadi DM, serta sejumlah staf Disnakertrans dalam OTT ini.
Setelah pemeriksaan intensif terhadap pihak yang diamankan, Kejaksaan kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi, masing – masing inisial DM dan AL.
Tersangka DM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan AL, staf pribadi DM, keduanya kini ditahan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi ini.
“Penyidikan akan terus kita lakukan agar keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dapat terungkap secara tuntas,” ujar Kepala Kejati Sumsel, didampingi oleh Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sumsel, pada Sabtu, siang.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu. Semua yang terlibat dipastikan ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, mengenai sumber informasi yang membocorkan praktik ilegal tersebut menurut informasi, sumber tersebut identik dengan sebutan 1 Tulisan Indonesia, sandi Informasi terpercaya.
Meskipun begitu, informasi ini masih simpan siur, Kejati enggan mengungkapkan jati diri yang membocorkan praktik tersebut.
Menurut Kasi Penkum, Vanny, area itu adalah privasi sang pemberi informasi, dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.
Pada intinya kata Vanny, sumber yang membocorkan adalah dari kalangan Masyarakat biasa, bukan dari kalangan terpandang atau elite pengusaha.
Sebelum  konferensi pers digelar, Kasi Penkum Vanny panggilan akrabnya, saat dihubungi melalui sambungan daring Tim Merpos Grup, dirinya (Vanny -red) tidak membantah adanya agenda OTT tersebut.
Selain itu, Vanny menegaskan, pihaknya meminta semua pihak agar menunggu perkembangan dan pres rilis Kejati Sumsel.
“Benar, OTT tersebut. Dan selanjutnya akan digelar Konfrensi Pers, dimohon bersabar, info nya akan diberikan secara akurat,” ungkap Vanny.
Menelisik lebih dalam, tim MERPOS GRUP juga berhasil memperoleh informasi terkait dugaan Istri Kadis Disnakertrans yang diduga turut terperiksa dalam kasus ini.
Meskipun begitu, belum ada data terkait bukti keterlibatannya, sehingga belum ia belum diborgol.Baca Juga: Kejati Sumsel Gelar Penitipan Aset Yayasan Batanghari Ke Pemprov Sumsel
Namun pengembangan kasus dalam penyelidikan, penyidik Kejati Sumsel mengarah “ke gawang orang – orang dekat Kadis Disnakertrans Sumsel”.
Hal demikian diungkapkan oleh Kasi Penkum Vanny.


(SUP/Han/Merpos Grup).
Tags: Kadis Ditetapkan TersangkaKejati SumselOTT Kepala DisnakertranOTT Sudah Dibuktikan Kejati SumselSita Uang dan Emas dalam OTT
ShareTweetSend
Previous Post

Ironi Pesta Miras, Tawa Remaja Berujung Luka, Pelaku Tak Mungkin Kabur Ke India

Next Post

Sunat Massal Bermasalah, Bocah Alami Kencing Bercabang

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Sunat Massal Bermasalah, Bocah Alami Kencing Bercabang

Sunat Massal Bermasalah, Bocah Alami Kencing Bercabang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!