ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kejaksaan Agung RI Tahap II Kasus Gratifikasi Ronald Tannur, Dua Tersangka!

Redaksi by Redaksi
Januari 9, 2025
in DAERAH
0
Kejaksaan Agung RI Tahap II Kasus Gratifikasi Ronald Tannur, Dua Tersangka!
Dua Tersangka Gratifikasi terkait Perkara Ronald Tannur (Kolase Merpos/dok Andri/Puspenkum).

MERPOSJAKARTA, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Serah terima ini dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (8/1).

Selain barang bukti, sebanyak dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam Tahap II ini.

“Kedua tersangka yang diserahkan adalah Tersangka LR dan Tersangka MW,”kata Kapuspenkum, Dr Harli Siregar, dalam keterangan resminya kepada MERPOS, Jakarta, Kamis, (9/1/2025).

Harli menjelaskan bahwa, perkara ini bermula pada 6 Oktober 2023, ketika Tersangka MW bersama saksi Fabrizio Revan Tannur bertemu Tersangka LR di Surabaya untuk membahas biaya dan langkah dalam pengurusan perkara Ronald Tannur.

Dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Agustus 2024, MW menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada LR.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk memengaruhi pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Salah satu bentuk gratifikasi melibatkan penyerahan uang sebesar 140.000 SGD di Bandara Ahmad Yani Semarang kepada saksi Erintuah Damanik.

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada anggota majelis hakim lainnya, yakni saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo, masing-masing menerima 36.000–38.000 SGD,”jelas Harli.

Terkait dengan putusan bebas Ronald Tannur, menurut Harli, berlangsung pada Juli 2024 yang menjadi titik balik dalam perkara ini, di mana Komisi Yudisial (KY) menemukan pelanggaran kode etik dan merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap para hakim terlibat.

Kendati demikian, dalam kasus dugaan suap ini Tersangka LR dan MW didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka LR dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Untuk Tersangka MW dijerat dengan
Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 5 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah Tahap II, tim JPU akan menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”ungkap Harli.

Harli menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.



Laporan : Miftahul Jannah
Editor: Supriadi Buraerah

Tags: GratifikasiHakimJampidsusKejaksaan AgungPerkara Ronald TannurPuspenkumRonald TannurSuapTahap II
ShareTweetSend
Previous Post

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Aceh Utara

Next Post

KPU Tetapkan Ratnawati-Mahyanto Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2025-2030

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
KPU Tetapkan Ratnawati-Mahyanto Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2025-2030

KPU Tetapkan Ratnawati-Mahyanto Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2025-2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!