Kolase foto para terduga pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Bulukumba (Sumber : Humas/8/1/2024).
BULUKUMBA, TMP — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang remaja di bawah umur, MZF. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu (5/1/2025) malam.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri dan punggung belakang, sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Bulukumba sehari setelah kejadian, Senin (6/1/2025). Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan saksi.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio Sujatmiko menyatakan, dua terduga pelaku berinisial AL dan AD ditangkap lebih dulu pada Senin subuh (6/1/2024). Sementara itu, terduga pelaku utama berinisial DH (23) ditangkap pada Rabu dini hari (8/1/2024) di kediamannya di Dusun Bacari, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang.
“Saat diamankan DH tanpa perlawanan. Barang buktinya, sebilah badik sepanjang 10 cm yang diduga digunakan untuk menusuk korban,” ungkap AKP Aris Satrio pada Rabu (8/1/2024).
Dari pemeriksaan awal, motif penganiayaan diduga berawal dari perasaan tidak terima DH, karena sebelumnya korban terlibat perkelahian dengan teman pelaku. Namun, polisi masih mendalami motif tersebut untuk memastikan kronologi lengkap kejadian.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku ditahan di Mapolres Bulukumba. Karena korban masih di bawah umur, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar AKP Aris.
Polisi memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap fakta lain dalam kasus tersebut. (A.Jm/TMP).