Polres Koltim melakukan penangkapan di sejumlah lokasi, dan kini para terduga sedang berada di Mapolres Koltim, (Dokpol).
KOLAKA TIMUR, MERPOS – Polisi membongkar jaringan narkotika di Kecamatan Mowewe, Kolaka Timur (Koltim).
Penangkapan empat terduga pelaku berlangsung pada Selasa (7/1/2025) dini.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sat Res Narkoba Polres Koltim.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi, yakni Lingkungan III Peleloa, Kelurahan Woitombo, dan Lingkungan IV Kulahi, Kelurahan Inebenggi.
Disana Sat Res Narkoba Polres Koltim meringkus empat terduga pelaku bersama dengan barang buktinya.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur, Ipda Ramadhan, SH.
“Dalam operasi ini kita berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan empat pelaku,” ujar Ipda Ramadhan.
Para pelaku diketahui berinisial A alias D (19), ZZM (18), E alias P (29), dan H (39). Mereka berasal dari Kecamatan Samaturu, Kolaka, serta Kecamatan Mowewe, Koltim.
Barang bukti yang disita di antaranya 31 sachet kecil berisi sabu, 11 sachet plastik kosong, 6 korek api, dan 3 unit ponsel.
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Koltim.
“Ini adalah bentuk komitmen Polres Koltim dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Ipda Ramadhan. (M/***).
Baca Juga Kronologi Penangkapan Jaringan Narkoba di Kecamatan Mowewe
Comments 1