Aceh Timur, Merpos – Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Aceh Timur telah resmi terbentuk.
Safrizal ditunjuk sebagai Ketua Markas Wilayah (Marwil) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan oleh Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) L-KPK Provinsi Aceh, Drs. Amiruddin AR kepada Safrizal, pada Senin, 6 Januari 2025.
Penunjukkan Safrizal sebagai Ketua Markas Wilayah L-KPK Aceh Timur berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 031/129/SK/DT.L-KPK/LPG/I/2025.
Surat ini telah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum L-KPK, Susyadi, AS, pada 5 Januari 2025.
Sebelumnya, Safrizal menjabat sebagai Kabid Investigasi dan Verifikasi Data di Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur.
Selain Safrizal, beberapa posisi lainnya dalam Dewan Teritorial Marwil Aceh Timur juga ditunjuk.
Mereka masing-masing M. Iqbal sebagai Sekretaris, Cut Raja sebagai Bendahara, dan Galuh Tri Wahyuni sebagai Provost.
Dalam kesempatan tersebut, Drs. Amiruddin AR berpesan kepada Dewan Teritorial Marwil Aceh Timur agar bekerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) lembaga.
“Selamat atas diserahkannya SK untuk Dewan Teritorial Markas Wilayah Kabupaten Aceh Timur,”
“Semoga bisa bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan selalu berkoordinasi dengan baik,” ungkap Amiruddin.
Ketua Markas Wilayah L-KPK Aceh Timur, Safrizal, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Insya Allah kita siap, dan juga sesuai dengan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang salah satu poinnya adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, dan memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, kembali Safrizal berharap agar kerja sama dengan berbagai pihak dapat terjalin dengan baik.
“Kerja sama dengan berbagai pihak itu sangat penting demi Aceh Timur yang lebih baik lagi,” tambahnya.
Safrizal, yang merupakan putra dari Julok, juga dikenal sebagai mantan Humas DPW FORKAB Aceh Timur.
Dengan penunjukan ini, L-KPK Aceh Timur diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan transparansi publik di tingkat daerah dan Nasional.
Penulis: M. Fadil
Editor : Supriadi Buraerah.