Setelah sekian lama sembunyi di balikpapan, mantan kades akhirnya ditangkap polisi terkait dengan dugaan korupsi. (Dok/Foto Polisi)
PASANGKAYU, MERPOS – Sukman, mantan Kepala Desa Maponu, ditangkap di sebuah rumah di Balikpapan pada 30 Oktober 2024.
Penangkapan dilakukan oleh Timsus Polres Pasangkayu bekerja sama dengan kepolisian Balikpapan setelah pelacakan lintas wilayah.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batubara, dalam konferensi pers pada Kamis (2/1/2024) menjelaskan bahwa, Sukman diduga melakukan korupsi dana desa selama menjabat sebagai kepala desa periode 2016-2022.
“Tersangka mencairkan anggaran secara sepihak dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.
Kanit Tipikor Polres Pasangkayu, IPDA Azharil, menambahkan bahwa, tersangka membuat laporan keuangan fiktif untuk menutupi penyalahgunaan dana.
“Kerugian negara akibat tindakannya mencapai lebih dari Rp350 juta,” ungkapnya.
Azharil menyebut, korupsi tersebut terkait dengan proyek pembangunan jamban keluarga – Masyarakat miskin.
Proyek tidak pernah direalisasikan sesuai rencana.
Malah sebaliknya, dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat diselewengkan sejak 2019 hingga 2022.
Setelah kasusnya terungkap, Sukman melarikan diri dari desanya dan menghilang selama beberapa tahun.
Namun, kejahatannya akhirnya terungkap, dan pelariannya berakhir dengan penangkapan.
“Saat ini kita lakukan Penahanan terhadap tersangka,”tegasnya.
Tersangka terancam hukuman penjara selama puluhan tahun. (***).