Foto Ilustrasi tempat hiburan malam
JAMBIMERPOS,— Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi yang diduga berdekatan dengan masjid menuai protes dari masyarakat. Menurut mereka, Kota Jambi dikenal sebagai “Kota Beradat”. Untuk itu mereka menyayangkan jika tercoreng oleh aktivitas hiburan malam yang melanggar norma sosial dan agama. Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan yang ada.
Bahkan, Masyarakat mencurigai adanya aktivitas ganda pada suatu tempat usaha, misalnya terdapat di satu tempat dengan aktivitas jualan campuran sementara dan aktivitas hiburan malam.
Masyarakat juga mulai menyinggung perizinan/izin usaha dan pembiaran. Minggu 5 Januari 2025. Modus Steragis para pelaku usaha ini kian menjadi sorotan.
Sementara Pemkot Jambi belum ambil sikap tegas. Polisi juga yang rutin melakukan operasi patroli di setiap sudut kota, terbilang formalitas.
Beberapa sumber mengatakan, dengan menduga bahwa, polisi hanya datang ambil dokumentasi, lalu pulang. Padahal idealnya dilakukan razia, dan dialog dengan warga yang resah terkait aktivitas tersebut. Langkah ini dinilai dapat membuahkan solusi hingga penindakan tegas terhadap aktivitas yang terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
Lebih tajam, Tokoh Agama & Tokoh masyarakat Jambi, Supriyadi, menyatakan bahwa keberadaan hiburan malam yang berdekatan dengan tempat ibadah sangat tidak pantas.
Dirinya menyoroti perlunya penghormatan terhadap masjid sebagai simbol agama dan tempat ibadah umat Islam. “Jika tidak beragama Islam, setidaknya hargai keberadaan masjid. Kota Jambi tidak boleh kehilangan identitas budayanya,” ujarnya seraya memantul nilai kerukunan dan toleransi.
Selain masalah lokasi, pembatasan jam operasional hiburan malam yang telah diatur oleh Pemkot Jambi juga dipertanyakan efektivitasnya. Maraknya laporan tentang pengunjung di bawah umur yang berada di tempat hiburan malam menambah keresahan masyarakat.
Disinyalir, kata dia, situasi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan oleh pihak berwenang. Isu ini sangat dimensi dengan sejumlah kejahatan yang terjadi baru – ini di tanah air. Bahkan ada yang melibatkan anak dibawah umur.
Kabar lain yang mencuat adalah dugaan penjualan minuman beralkohol di tempat karaoke keluarga tanpa izin edar resmi. Supriyadi mendesak Pemkot Jambi untuk lebih cermat dalam mengawasi legalitas produk-produk tersebut.
“Setiap minuman beralkohol yang beredar harus memiliki izin edar dan cukai yang sah. Jangan sampai pelanggaran seperti ini terus dibiarkan,” bebernya.
Tokoh agama ini juga menyampaikan keprihatinan atas dampak negatif hiburan malam terhadap generasi muda. Mereka mengingatkan bahwa pelajar yang terpapar gaya hidup malam sejak dini berpotensi kehilangan arah dan masa depan.
“Generasi muda adalah penerus bangsa. Jika mereka sudah terbiasa dengan dunia gemerlap, bagaimana masa depan mereka” ungkapnya.
Pemkot Jambi melalui agen penertiban seperti Satpol PP hingga kini belum memberikan tanggapan atau mengambil langkah tegas terkait persoalan ini. Sejumlah pihak terkait lainnya juga dinantikan memberikan tanggapan konfirmasi dan menyikapi kondisi yang telah menjadi perhatian publik ini.
Kendati demikian, sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan agama, masyarakat Jambi berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menindak pelanggaran yang ada.
“Peraturan dibuat bukan sekadar formalitas, tetapi untuk melindungi masyarakat. Jangan sampai Jambi menjadi kota yang mengabaikan norma demi keuntungan jangka pendek,” pungkas Supriyadi. (*)