ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI DAN BISNIS

Putusan MK Kukuhkan SPA Bali Sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan

Redaksi by Redaksi
Januari 5, 2025
in EKONOMI DAN BISNIS, GAYA HIDUP
0
Putusan MK Kukuhkan SPA Bali Sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan
Foto: Sri Bhagawan Sripada Bhaskara selaku Perintis SPA Tradisional Bali (kiri)


DENPASARMERPOS,–Awal Januari 2025 menjadi babak baru bagi industri SPA di Bali. Perjuangan panjang para pelaku dan pengusaha akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa SPA berbasis tradisi kesehatan tidak dapat disamakan dengan hiburan seperti diskotek atau karaoke.

Minggu (5/1), Sri Bhagawan Sripada Bhaskara, perintis SPA tradisional Bali, menjelaskan makna mendalam SPA dalam budaya Bali. “SPA Bali adalah Suwi Pani Amertha, penyembuhan melalui air, yang diwariskan oleh leluhur kita. Ini bukan sekadar hiburan, tetapi sarana menjaga kesehatan dengan nilai spiritual yang tinggi,” ungkapnya.

Keputusan MK ini menetapkan bahwa SPA yang fokus pada wellness dan kesehatan tradisional tidak dikenai pajak hiburan yang sebelumnya mencapai 40-75%. Hal ini disambut baik oleh Bali SPA Bersatu, komunitas pelaku dan pengusaha SPA di Bali. Ketua Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra (Aji Jaens), menyebut keputusan ini sebagai tonggak penting. “SPA tradisional kini diakui sebagai bagian dari pelayanan kesehatan. Ini adalah kemenangan besar bagi kami yang selama ini memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

Director of Administration & Business Development Bali SPA Bersatu, Dewa Jayantika, berharap keputusan ini menjadi awal dari kolaborasi baru antara pemerintah daerah dan pelaku industri. “Kami ingin pemerintah melibatkan kami dalam merumuskan regulasi yang jelas, agar SPA yang autentik dapat terus berkembang tanpa disamakan dengan layanan hiburan atau SPA ilegal yang merusak citra Bali,” tegasnya.

SPA tradisional Bali, dengan layanan seperti pijat Bali, boreh herbal, dan mandi uap alami, kini memiliki posisi yang lebih kuat. Keputusan ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga keaslian budaya Bali sebagai bagian dari pariwisata berbasis tradisi dan kesehatan.

Aji Jaens menambahkan, “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung perjuangan ini. Keputusan ini bukan hanya tentang pajak, tetapi juga tentang menjaga marwah SPA Bali sebagai simbol budaya dan kesehatan yang telah mendunia.”

Turut hadir dalam perayaan keputusan ini, Debra Maria, Direktur Utama Taman Air SPA Bali, dan Jero Ratni, pemilik Eling Group, yang menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan SPA berbasis tradisi.

Dengan semangat baru, Bali SPA Bersatu optimistis bahwa SPA Bali akan terus menjadi ikon kesehatan dan budaya, membuktikan bahwa tradisi yang dijaga dengan baik dapat bersinar di kancah global. (*)

Tags: AJI JAENSASPI BALIBALI SPA BERSATUberita Bali Denpasarberita tabloid-merposnews.comDEBRA MARIADEWA JAYANTIKAEditor Supriadi BuraerahHASIL PUTUSAN MKJERO RATNIKETUA I GUSTI KETUT JAYENG SAPUTRA CIDESCOMahkamah KonstitusiMANDI UAPNYOMAN SASTRAWANOWNER ELING GRUPPajakPenulis Gede WigunaSPA BaliSRI BHAGAWAN SRIPADA BHASKARA
ShareTweetSend
Previous Post

SPA Bali Resmi Keluar dari Kategori Hiburan Berdasarkan Putusan MK

Next Post

Ini Alasan PT LIS International Tidak Hadiri Mediasi dengan Masyarakat : Aksi di PT Vale Terkait Pengerukan Sungai Malili 

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Ini Alasan PT LIS International Tidak Hadiri Mediasi dengan Masyarakat : Aksi di PT Vale Terkait Pengerukan Sungai Malili 

Ini Alasan PT LIS International Tidak Hadiri Mediasi dengan Masyarakat : Aksi di PT Vale Terkait Pengerukan Sungai Malili 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!