JAKARTAMERPOS,– Kejaksaan Agung kembali periksa satu orang saksi terkait kasus Tom Lembong (TTL)dalam perkara dugaan korupsi Impor gula kristal, kementerian perdagangan, Sabtu (4/1/2025). Baca Juga: Kasus Tom Lembong Merembet Ke HG
Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik Jam-Pidsus di gedung Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, ungkap Kapuspenkum, Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum, melalui siaran pers yang diterima MERPOS, seaat lalu.
Baca Juga: Banyak Tersangka Koruptor Diangkut Ke Rutan Salemba
Harli menyebut saksi yang diperiksa adalah inisial HFR, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, periode 2022 – 2027. Dia diperiksa berjam – jam.Baca Juga Satgas SIRI Kejaksaan Agung Gigit Buronan Kakap
“HFR diperiksa oleh penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan, tahun 2015 – 2016 yang berhubungan dengan Tersangka TTL dkk,”tegas Harli.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Comments 1