Foto: Keluarga, dan Korban saat tiba di Rumah Sakit, Polisi menjenguk dan meredam situasi (cek kondisi/dokpol).
KENDARIMERPOS, — Benar, seorang pria tersinggung sehingga menusuk korban dengan menggunakan benda tajam. Kata Kapolresta Kendari, Sabtu (4/1/2025). Kejahatan itu terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 1 Januari 2025.
Bermula saat pelaku sedang asyik pesta ( Miras ) bersama teman – temannya. Kendati korban, AS (39) melintas dengan menggunakan sepeda motor.
Telinga pelaku berapi – api, karena terganggu dengan suara motor. Ia kemudian tersinggung dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda tajam.
Pelaku diketahui dengan inisial MR (30), sedang korban adalah kerabat dari inisial PI. Ia kemudian memberitahu keluarga korban dengan mendatangi rumah Kaka Korban.PI bilang korban dianiaya, oleh orang tidak dikenal ( OTK).Kondisinya sedang kritis. Keduanya lantas bergerak ke rumah korban.

Saat tiba di rumah tujuan, yang tak jauh dari lokasi kejadian, PI bersama kakak Korban melihat korban dalam kondisi berlumuran darah. Korban dibawa ke Rumah Sakit Santaana Kendari untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Korban mengalami luka tusukan benda tajam sebanyak empat kali,” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jln. Bunga Tanjung sekitar lorong SMP Islam Kota Kendari”, bebernya.
Tak lama setelah kejadian tersebut, Kaka Korban melaporkan ke Mapolresta Kendari. Pelaku kemudian diuber Polisi.
Saat diringkus pelaku tanpa perlawan.
Dari hasil Interograsi, mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan sebilah (benda tajam).Pelaku digelandang ke Mapolresta Kendari bersama barang buktinya, untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif ketersinggungan, dimana, pelaku bersama temannya sedang pesta Miras dam tersinggung, karena korban geber – geber (gas-red) motor saat melintasi Jln. Bunga Tanjung.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, ancaman pidananya 7 tahun penjara,”tegas Kapolresta Kendari. (*).
Comments 1