Foto: Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, DR. H. Sobandi, S.H., M.H Sudut kanan/Merpos
Jakarta, Merpos, – Mahkamah Agung (MA) memulai tahun 2025 dengan dua pengumuman penting yang disampaikan oleh Humas Mahkamah Agung, di ruang media center, [konferensi pers], pada Kamis, 2 Januari 2025.
Pertama, pengaktifan kembali Nawawi Pomolango, S.H., M.H., dan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., sebagai hakim di lingkungan peradilan umum.
Kedua, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA dalam kasus Gregorius Ronald Tanur yang menyeret sejumlah pejabat dan staf Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengaktifan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho.Setelah mengakhiri masa jabatan sebagai Pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019–2024, Nawawi Pomolango dan Albertina Ho resmi diaktifkan kembali sebagai hakim per 31 Desember 2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 162/P Tahun 2024.
Berdasarkan rapat Tim Promosi dan Mutasi Hakim MA pada 20 Desember 2024, Nawawi dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sementara Albertina menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Langkah ini merupakan wujud apresiasi terhadap pengalaman dan integritas keduanya selama menjabat di KPK.
Dalam kasus Gregorius Ronald Tanur, hasil pemeriksaan Bawas MA menemukan sejumlah pelanggaran kode etik oleh pejabat dan staf Pengadilan Negeri Surabaya. Berikut sanksi yang dijatuhkan:
Sdr. R (mantan Pimpinan PN Surabaya): Pelanggaran berat, dijatuhi sanksi non-palu selama 2 tahun.
Sdr. D (mantan Pimpinan PN Surabaya): Pelanggaran ringan, dijatuhi sanksi “Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.”
Sdr. RA, Sdr. Y, dan Sdr. UA (mantan staf PN Surabaya): Pelanggaran berat, masing-masing dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Mahkamah Agung, kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
DR. H. Sobandi, S.H., M.H. menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas peradilan di Indonesia.
“Langkah ini diharapkan menjadi contoh dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia,”kuncinya.