ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kronologi Penangkapan dan Pelaku Gunakan BSI Transaksi JUDOL di Gampong Kota Fajar

Redaksi by Redaksi
Desember 30, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kronologi Penangkapan dan Pelaku Gunakan BSI Transaksi JUDOL di Gampong Kota Fajar

Aceh Selatan tabloid-merposnews.com – Pelaku judi online (Judol) berinisial FJ saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Aceh Selatan. Senin (30/12/2024).

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pidana tentang perjudian serta Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ironisnya, polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan transaksi melalui akun judi online miliknya.

Kapolres Aceh Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mughi Prasetyo Habrianto, menyampaikan bahwa pelaku merupakan warga Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara. Pelaku ditangkap di wilayah tersebut saat tengah asyik bermain judi online di sebuah warung kopi (warkop).

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Polres Aceh Selatan menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi online di warkop tersebut.

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian menyusul penangkapan budak Judol.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku tanpa perlawanan, petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Android merek Redmi, akun judi online dengan saldo sebesar Rp100.000, dan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) milik pelaku yang digunakan transaksi.

“Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, pelaku beserta barang bukti segera diamankan,” ungkap Kapolres Aceh Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi kepada MERPOS (30/12).

AKP Fajriadi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas melanggar hukum tersebut. Menurutnya populasi Judol harus ditekan dan pelaku diberikan efek jera melalui proses hukum yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan setiap tindakan ilegal di lingkungannya,” ujarnya.

“Kita (Polres Aceh Selatan -red) akan bekerja secara profesional, para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”bebernya.

Sebelumnya, MERPOS memberitakan bahwa polisi menangkap seorang pria yang tengah asyik bermain judi online di sebuah warung kopi pada Senin (30/12).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, tidak membantah adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan pada Sabtu (26/12).

“Benar, pelaku berinisial FJ (30), warga Gampong Kota Fajar, Kluet Utara, saat ini telah ditahan di Mapolres Aceh Selatan,” ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H.

Hingga kini, pelaku FJ (30) masih mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Selatan.


Editor: SUP.
Kontributor: ZMRn.

 

Tags: Aceh SelatanBSIJudolMasyarakat resahTangkap pelakuWarkop
ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Judol di Gampong Kota Fajar

Next Post

Babinkamtibmas di Bulukumba Aktif Gagalkan Peredaran Miras, Parepare Juga Banjir Tuak

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Babinkamtibmas di Bulukumba Aktif Gagalkan Peredaran Miras, Parepare Juga Banjir Tuak

Babinkamtibmas di Bulukumba Aktif Gagalkan Peredaran Miras, Parepare Juga Banjir Tuak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!