Aceh Selatan tabloid-merposnews.com – Pelaku judi online (Judol) berinisial FJ saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Aceh Selatan. Senin (30/12/2024).
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pidana tentang perjudian serta Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ironisnya, polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan transaksi melalui akun judi online miliknya.
Kapolres Aceh Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mughi Prasetyo Habrianto, menyampaikan bahwa pelaku merupakan warga Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara. Pelaku ditangkap di wilayah tersebut saat tengah asyik bermain judi online di sebuah warung kopi (warkop).
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Polres Aceh Selatan menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi online di warkop tersebut.
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian menyusul penangkapan budak Judol.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku tanpa perlawanan, petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Android merek Redmi, akun judi online dengan saldo sebesar Rp100.000, dan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) milik pelaku yang digunakan transaksi.
“Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, pelaku beserta barang bukti segera diamankan,” ungkap Kapolres Aceh Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi kepada MERPOS (30/12).
AKP Fajriadi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas melanggar hukum tersebut. Menurutnya populasi Judol harus ditekan dan pelaku diberikan efek jera melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan setiap tindakan ilegal di lingkungannya,” ujarnya.
“Kita (Polres Aceh Selatan -red) akan bekerja secara profesional, para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”bebernya.
Sebelumnya, MERPOS memberitakan bahwa polisi menangkap seorang pria yang tengah asyik bermain judi online di sebuah warung kopi pada Senin (30/12).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, tidak membantah adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan pada Sabtu (26/12).
“Benar, pelaku berinisial FJ (30), warga Gampong Kota Fajar, Kluet Utara, saat ini telah ditahan di Mapolres Aceh Selatan,” ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H.
Hingga kini, pelaku FJ (30) masih mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Selatan.
Editor: SUP.
Kontributor: ZMRn.