Foto : Pelaku berinisial FJ, saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan. (Dok -Ist).
ACEH SELATAN, tabloid-merposnews.com– Polisi tangkap seorang pria Inisial FJ. Dia ditangkap saat sedang asyik main judi online di Aceh Selatan.
Barang bukti bersama pelaku diamankan di lokasi, tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum.
Sebelumnya, Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto saat dihubungi MERPOS, tidak membantah adanya pelaku judi online yang ditangkap di wilayah hukumnya.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan pada Sabtu (26/12).
Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku inisial FJ (30) saat asyik main judi online di sebuah Warung Kopi, Gampong Kota Fajar, kecamatan Kluet Utara pada pukul 22.30 waktu Indonesia Barat (WIB).
“Jadi benar, Pelaku berinisial FJ (30), warga Gampong kota fajar, Kluet Utara, saat ini sudah ditahan di Mapolres Aceh Selatan,”ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H, Senin (30/12/2024).
Selain hukum pidana, pelaku juga terancam dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hingga saat ini pelaku berinisial FJ (30) meringkuk di balik jeruji besi tahanan Mapolres Aceh Selatan. (SU/ZM)