(Foto: MR/Dokpol/Humas Polres Parepare)
PAREPARE MERPOS, – Seorang pria berusia 27 tahun dengan inisial MR di Kota Parepare, Sulawesi Selatan terjerat kasus dugaan pencurian.Jum’at 27 Desember.
Dia ditangkap polisi setelah sebelumnya
diduga kepergok mencuri kabel instalasi listrik di proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Kampus IAIN Parepare, pada Rabu 25 Desember.
Menurut Kapolsek Soreang, Iptu Kisman, pelaku sebelumnya bekerja sebagai buruh harian lepas pada proyek yang sama dua bulan lalu. Namun, setelah diberhentikan seminggu sebelumnya, MR justru nekat kembali dengan niat mencuri.
“Pelaku berpura-pura melakukan penarikan kabel seperti sedang bekerja, namun aksinya terbongkar setelah saksi curiga dan menghubungi kontraktor,” ujar Iptu Kisman.
“Barang bukti berupa kabel sepanjang 50 meter juga berhasil diamankan bersama pelaku,”tambahnya.
Sebelumnya dalam peristiwa tersebut, MR sempat mencoba kabur dengan membawa karung berisi kabel.Namun ketahuan oleh petugas keamanan dan pekerja bangunan.
Polisi kemudian mengamankan pelaku di Mapolsek Soreang. Pelaku terancam pidana 7 tahun penjara [Pasal 363 KUHP].(*).