Foto : Saat Tim Satgas SIRI menangkap Buronan HDS di Jakarta Utara (Dok Andri Wahyu Setiawan/Merpos).
JAKARTA, MERPOS, – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan “taring tajam”.
Terungkap pada Jumat dini hari (27/12/2024), sekitar pukul 00.35 WIB, tim ini berhasil “gigit” Buronan Kelas Kakap alias menangkap buronan inisial HDS.
Penangkapan itu berlokasi di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara, Indonesia, menambah daftar pencapaian Satgas SIRI.
Henny Djuwita Santoso, (HDS) yang telah buron sejak 2022, adalah terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 9 tahun penjara.
“HDS buronan kasus dugaan penipuan dan TPPU,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar.
Dia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama tim Satgas SIRI.
Sebelumnya, Henny dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Henny telah lama menghindar. Namun pelariannya berakhir dini hari tadi, sambung Harli dalam keterangan resminya yang diterima MERPOS.
Harli sapaan akrab Kapuspenkum, Dr Harli Siregar, SH.,M.Hum menjelaskan, operasi ini dilakukan setelah intelijen Kejaksaan memantau keberadaan Henny yang semula terdeteksi di Jakarta Selatan.
Tak lama setelah terdeteksi, Henny akhirnya ditemukan di kawasan Jakarta Utara. Di sana Henny di tangkap.
Penangkapan terhadap Henny berjalan tanpa ada hambatan. Henny Koperatif.
“Saat diamankan, Henny kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar,”pungkas Harli.
Pasca penangkapan, Henny langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya Henny akan menjalani proses eksekusi.
Tak kalah penting disebutkan, Kejaksaan Agung tidak main-main dalam memberantas kejahatan dan memastikan keadilan tetap ditegakkan.
Kejaksaan Agung tidak akan memberi ruang bagi para buronan.
Dimana sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin serius memerintahkan jajarannya untuk mengejar pelaku kejahatan.
Dalam instruksinya, Program Tabur adalah wujud nyata komitmen Jaksa Agung. “Buronan yang masih bebas di luar sana, segeralah menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegasnya.