ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Satgas SIRI Kejaksaan Agung “Gigit” Buronan Kelas Kakap

Redaksi by Redaksi
Desember 27, 2024
in DAERAH
0
Satgas SIRI Kejaksaan Agung “Gigit” Buronan Kelas Kakap
Foto : Saat Tim Satgas SIRI menangkap Buronan HDS di Jakarta Utara (Dok Andri Wahyu Setiawan/Merpos).

JAKARTA, MERPOS, – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan “taring tajam”.

Terungkap pada Jumat dini hari (27/12/2024), sekitar pukul 00.35 WIB, tim ini berhasil “gigit” Buronan Kelas Kakap alias menangkap buronan inisial HDS.

Penangkapan itu berlokasi di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara, Indonesia, menambah daftar pencapaian Satgas SIRI.

Henny Djuwita Santoso, (HDS) yang telah buron sejak 2022, adalah terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 9 tahun penjara.

“HDS buronan kasus dugaan penipuan dan TPPU,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar.

Dia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama tim Satgas SIRI.

Sebelumnya, Henny dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Henny telah lama menghindar. Namun pelariannya berakhir dini hari tadi, sambung Harli dalam keterangan resminya yang diterima MERPOS.

Harli sapaan akrab Kapuspenkum, Dr Harli Siregar, SH.,M.Hum menjelaskan, operasi ini dilakukan setelah intelijen Kejaksaan memantau keberadaan Henny yang semula terdeteksi di Jakarta Selatan.

Tak lama setelah terdeteksi, Henny akhirnya ditemukan di kawasan Jakarta Utara. Di sana Henny di tangkap.

Penangkapan terhadap Henny berjalan tanpa ada hambatan. Henny Koperatif.

“Saat diamankan, Henny kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar,”pungkas Harli.

Pasca penangkapan, Henny langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya Henny akan menjalani proses eksekusi.

Tak kalah penting disebutkan, Kejaksaan Agung tidak main-main dalam memberantas kejahatan dan memastikan keadilan tetap ditegakkan.

Kejaksaan Agung tidak akan memberi ruang bagi para buronan.

Dimana sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin serius memerintahkan jajarannya untuk mengejar pelaku kejahatan.

Dalam instruksinya, Program Tabur adalah wujud nyata komitmen Jaksa Agung. “Buronan yang masih bebas di luar sana, segeralah menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegasnya.


Laporan: Lf.N.Syam.
Editor: Supriadi Buraerah 
Tags: Henny Djuwita Santoso ditangkapKasus PenipuanSatgas SIRITPPU
ShareTweetSend
Previous Post

Berita Mahkamah Agung : Refleksi Capaian 2024

Next Post

Yakub Klaim Prabowo Subianto ‘Bintang Dunia’

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Yakub Klaim Prabowo Subianto ‘Bintang Dunia’

Yakub Klaim Prabowo Subianto 'Bintang Dunia'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!