ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Minggu, Juli 6, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

KPK Tetapkan HK Tersangka : Berkaitan Buronan Harun Masiku

Redaksi by Redaksi
Desember 25, 2024
in DAERAH
1
KPK Tetapkan HK  Tersangka : Berkaitan Buronan Harun Masiku
“Kasus ini sekaligus memperpanjang daftar pengembangan perkara yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar para pelaku dan menuntaskan perkara ini hingga tuntas. (Foto Konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto (Tengah) KPK/ Sumber dok Jubir, Tessa (Sudut Batik)

JAKARTA, MERPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka.

Hasto dinyatakan tersangka dalam perkembangan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Hal ini terungkap melalui pengumuman oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto yang didampingi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pada Selasa (24/12) di Gedung KPK.

KPK menegaskan bahwa, HK diduga tidak hanya terlibat dalam pemberian suap, tetapi juga diduga aktif mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan terkait kasus ini.

KPK menduga HK menjadi otak di balik pengaturan penyuapan yang melibatkan Harun Masiku (HM), Saeful Bahri (SB), dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang merupakan orang kepercayaannya.

Dugaan uang suap tersebut, kata KPK, ditujukan kepada Wahyu Setiawan (WS), mantan Komisioner KPU, dan Agustiani Tio F. (ATF), mantan anggota Bawaslu.

Tak hanya itu, menurut KPK, HK juga diduga memerintahkan HM untuk merendam telepon selulernya ke dalam air guna menghilangkan bukti, membantu pelariannya, serta mengarahkan saksi-saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Dalam rentetan kasus ini, sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu HM dan SB sebagai tersangka pemberi suap, serta WS dan ATF sebagai tersangka penerima suap.

Kendati demikian, KPK terus mendalami kasus ini, hingga Penyidikan lebih lanjut yang kemudian mengungkap dugaan keterlibatan HK dan DTI, sehingga keduanya turut dijerat sebagai tersangka.

“HK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HK juga diduga melanggar Pasal 21 UU yang sama terkait perintangan penyidikan,”ujar Tessa.

KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu. “KPK tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat, termasuk mereka yang mencoba menghalangi proses hukum,” tegas Tessa. (*).

Source: TIM MERPOS GROUP
Tags: Kasus SuapKPKPenetapan Tersangka
ShareTweetSend
Previous Post

KPK Tangani 2.730 Perkara, Periode 2020-2024

Next Post

Kompol Sunyoto: Sinjai Harus Tetap Kondusif

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Kompol Sunyoto: Sinjai Harus Tetap Kondusif

Kompol Sunyoto: Sinjai Harus Tetap Kondusif

Comments 1

  1. Ping-balik: Catatan Tim MERPOS Soal Pemkab Sinjai dan KPK Malu - Malu - Tabloid Merposnews

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!