Foto: Kasat Reskrim Polres Sinjai, (tengah) dan Terduga Pelaku (MA) dihadirkan di ruang gelar perkara, dok – Humas, Selasa,(24/12).
SINJAI MERPOS,– Peristiwa berdarah melibatkan dua orang Warga di Sinjai, Sulawesi Selatan.Dalam kejadian tersebut satu orang mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengungkapkan, keduanya terlibat perkelahian dengan menggunakan senjata tajam dan sepotong batang bambu, berlokasi di tengah Sawah.
“TKP (Tempat Kejadian Perkara) di tengah Sawah, terletak di Dusun Kasuarang, Desa Arabika, pada hari Selasa, (24/12/2024), sekira pukul 10.30 WITA,”ungkap Andi Rahmatullah di Ruang Gelar Mapolres Sinjai.
Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa, pada peristiwa tersebut, melibatkan dua orang warga, masing-masing Inisial MA Bin BG (60) dan AN Bin BG (61) tahun.
Baik AN dan MA diketahui bertempat tinggal di Dusun Arango, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat.
“Keduanya masih memiliki hubungan dekat, dimana AN adalah saudara kandung dengan MA,”jelasnya.
Andi Rahmatullah menyebut, akibat peristiwa tersebut, Korban AN mengalami luka berat. Kendati MA telah diamankan di Mapolres Sinjai, untuk proses hukum.
Penangkapan terhadap MA dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sinjai, tak lama setelah kejadian.
Selain MA, Polres Sinjai juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Demikian pula motif perkelahian terjadi dipicu persoalan lahan garapan.
“Barang bukti berupa dua bilah sabit dengan panjang 65 cm fisik melengkung, satu potong bambu berwarna hijau kecoklatan dengan panjang sekitar 150 cm,”ujar Andi Rahmatullah.
“Motif kejadian tersebut disebabkan karena memperebutkan sebidang sawah milik lelaki KM untuk digarap (kerja),” sambungnya.
Baca Juga :Cegah JUDOL, Propam Polres Sinjai dan Kasat Reskrim Intensifkan Pengawasan
Lebih dalam, Andi Rahmatullah menjelaskan kronologi atas peristiwa tersebut.
Menurutnya, awalnya MA sedang membajak sawah miliknya.
Tak lama kemudian, korban, Lelaki AN datang membawa sebilah sabit dan sepotong bambu.
Saat bertemu, korban meneriaki pelaku dengan kata “Kella Kella” (serakah atau rakus, arti bahasa nasional-red).
Pelaku kemudian membalas dengan bertanya, “Apa dibilang Kella Kella?”
Setelah itu, korban langsung memukul pelaku menggunakan bambu, namun pukulan tersebut berhasil ditangkis oleh pelaku dengan cangkul.
Baca Juga :Kecelakaan Bus Dan Avanza, 11 Korban
Korban kemudian kembali memukul pelaku menggunakan bambu, dan kali ini pukulan tersebut mengenai bagian pundak kanan pelaku.
Perkelahian pun berlangsung terjadi.
Dalam perkelahian tersebut, pelaku melihat sabit yang dibawa oleh korban.
Pelaku lantas menarik sabit tersebut dan menebaskannya ke arah korban.
“Tebasan itu mengenai bagian rahang kanan korban, sehingga menyebabkan luka terbuka,”jelas Andi Rahmatullah.
Dalam kasus ini, Andi Rahmatullah menegaskan bahwa, Penyidik Polres Sinjai menerapkan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman selama lamanya 8 tahun penjara. (*)
Comments 1