SINJAI,– Unit Resmob bersama piket fungsi Satreskrim Polres Sinjai melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Sinjai, Jumat (20/12/2024) malam. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras berbagai merek.
Baca Juga : Propam Polres Sinjai Cek HP, Cegah Judi Online
Razia dilakukan di Jalan KH. Agus Salim, Kecamatan Sinjai Utara. Barang bukti yang diamankan berupa 6 botol bir merek Angker, 1 botol kosong merek Topi Roja, 2 botol minuman merek Topi Roja, 1 botol bir hitam merek Guinnes, dan 1 botol anggur merah.
Baca Juga :Kecelakaan Bus Dan Avanza, 11 Korban
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran miras yang sering menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat. Kami ingin menciptakan lingkungan yang bebas dari penyakit masyarakat, khususnya terkait peredaran minuman keras,”pungkas Kasat Reskrim. (S).