Polres Majene resmi menahan Direktur Perumda Majene, Lutfie Nugraha, setelah terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya. Penahanan ini dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan serangkaian pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk pengamanan barang bukti dan rekaman CCTV.
Baca Juga : Polres Majene Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan: Tersangka Oknum Kades Onang
Kasatreskrim Polres Majene, AKBP Budi Adi, menjelaskan bahwa Lutfie Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melalui proses pemeriksaan. “Siang tadi, ML (Lutfie Nugraha) yang juga Kepala Perumda Aneka Usaha Majene, telah ditahan setelah pemeriksaan yang menyeluruh,” kata AKBP Budi Adi pada Selasa, 17 Desember 2024.
Baca Juga :KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru
Kasus ini bermula dari laporan korban, Muhammad Irfan Syarif, yang mengaku dianiaya oleh Lutfie Nugraha pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WITA. Insiden tersebut terjadi di halaman Kantor Perumda Majene, yang terletak di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Baca Juga: Banyak Tersangka Koruptor Diangkut Ke Rutan Salemba
Meskipun Lutfie Nugraha juga membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut, pihak kepolisian menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus penganiayaan ini. Kasatreskrim menyebut pihaknya berkomitmen untuk memproses kasus ini dengan profesional dan transparan. (***).